Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lebih lanjut, gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835 tertanggal 21 November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus membayarkan kekurangan upah dan mempekerjakan kembali ke 14 buruh yang di-PHK. Sebelumnya, upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jakarta Utara menemui jalan buntu.
PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Orson Indonesia dilakukan dengan alasan pelanggaran peraturan perusahaan dan alasan efisiensi. Pelanggaran peraturan perusahaan dialamatkan kepada salah satu buruh bernama Nikson Juventus, dan ke 13 buruh lainnya di-PHK dengan alasan efisiensi.
“Bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu setelah adanya penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum”, demikian pernyataan Eny Rofiatul, Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta menanggapi kasus yang dikenakan kepada 14 buruh PT. Orson Indonesia.
Selain itu, perusahaan mendalilkan alasan efisiensi berdasarkan kesepakatan yang diibuat bersama serikat yang lain, bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal, dalam putusan MK No. 19 tahun 2011, PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika perusahaan tutup permanen. PT Orson Indonesia juga tidak membayarkan upah proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.
Dengan adanya pengajuan gugatan ini, ke 14 buruh PT. Orson Indonesia berharap akan ada sebuah keputusan hukum yang adil serta berkekuatan hukum tetap sehingga mereka mendapatkan sebuah kepastian akan hak-haknya sebagai seorang pekerja. Setelah sebelumnya upaya-upaya mediasi tidak kunjung membuat perusahaan tergerak untuk memulihkan hak-hak para buruh PT. Orson Indonesia yang seharusnya didapatkan akibat PHK yang dilakukan secara melawan hukum.
“Semoga saja proses peradilan ini dapat menuai hasil yang positif demi sebuah kepastian hukum untuk kami para buruh”, ujar Gunawan selaku Sekretaris SBMSI – PT. Orson Indonesia. (Rizki Yudha).