Rabu (11/6) Puluhan Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Melawan Lupa melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Jumisih yang merupakan Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat berorasi, bahwa tuntutan para buruh tersebut yaitu, 1) Meminta KPU untuk melakukan diskualifikasi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden karena merupakan Penjahat HAM. 2) Negara dalam hal ini Presiden SBY untuk membentuk Pengadilan Ham
Jumisih menambahkan, “Apalagi saat ini sebuah dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dikeluarkan tahun 1998 tentang pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari ABRI/TNI yang beredar luas dimedia dan masyarakat”. Dokumen tersebut memuat bahwa Prabowo Subianto dianggap telah melakukan tindak pidana, dimana Prabowo Subiantolah yang memerintahkan satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi. Jika dokumen tersebut memang benar maka semakin memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis tahun 1997/1998.Serta saat ini Capres Prabowo Subianto mempunyai keinginan untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan. Sehingga Prabowo Subianto mempunyai keinginan besar untuk mengembalikan rezim otoritarian pada era Soeharto. Dimana militer menguat dan berkuasa dan akan mengancam demokrasi yang kita perjuangkan dan rawat selama 16 tahun ini, begitu juga gerakan buruh pun terancam sepert pada zaman orde baru.
Selain itu, Gerakan Buruh Melawan Lupa memberikan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan diskualifikasi kepada Prabowo Subianto dari pertarungan Kursi Kepresidenan 2014. Alasan diskualifikasi tersebut menurut Gerakan Buruh Melawan Lupa didasarkan kepada Pasal 5 huruf I Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menjelaskan:
Bahwa persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah
Huruf (I) : Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Surat dari Gerakan Buruh Melawan Lupa tersebut diterima oleh Staf Komisi Pemilihan Umum atas nama H. Ahmad Fayumi. Menurut Surya Anta perwakilan dari Gerakan Buruh Melawan Lupa yang menyerahkan surat tersebut, “Dimana KPU menanggapi surat dari Gerakan Buruh Melawan Lupa tersebut bahwa Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bukan merupakan putusan pengadilan yang memutus bahwa Prabowo telah melakukan tindak pidana kejahatan”. Mendengar jawaban dari staf KPU tersebut, para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Melawan Lupa sangat kecewa, dan berencana akan melakukan aksi-aksi yang strategis semata-mata untuk kepentingan yang terbaik bagi rakyat Indonesia tutup Surya.