Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yang saat ini akan diputus oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara permohonan uji materiil Pasal outsourcing UU Ketenagakerjaan tersebut, para serikat buruh yang menjadi pihak terkait diantaranya GSBI, DPC SPN Jakarta Utara, Nikeuba – SBSI, PPMI, FSBI, FBLP, FSP LEM SPSI, dan Sekber Buruh. Sedangkan LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan TradeUnion Right Center (TURC) merupakan kuasa hukum pihak terkait, yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (Tabuk).
Apabila permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan oleh Apindo dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi, maka putusan tersebut akan merugikan kaum buruh, dalam hal ini anggota para pihak terkait. Putusan tersebut dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi buruh kontrak dan outsourcing mengenai status kerja dan minimnya perlindungan bagi mereka. Sehingga dapat dipastikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan memiskinkan buruh dan membuatnya semakin menderita. Hal itu dikarenakan; Pertama, Buruh outsourcing dan kontrak menjadi tanpa batas bahkan bisa seumur hidup. Kedua, akan memperlemah kewenangan pengawas ketenagakerjaan karena dikebiri. Dimana semua proses penyelesaian pelanggaran norma frasa “demi hukum” akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan pengalaman kaum buruh, bahwa PHI tidak mampu memberi keadilan baginya, bahkan menjadi kuburan untuk para buruh.
Untuk itu kami dari pihak terkait yaitu Serikat Buruh/Pekerja dan Tabuk meminta dan memohon kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk memberikan putusan dalam pengujian UU Ketenagakerjaan, yaitu;
- Menolak permohonan Apindo dengan mempertahankan frasa “demi hukum” yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Memperkuat kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak menyerahkan frasa “demi hukum” kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
KONTAK :
MARULI-081369350396,Nelson: 081396820400 (LBH Jakarta) : Fandrian: 08119111917 (TURC).
Siaran Pers Nomor : 624 /SK/LBH/V/2014