Bogor, bantuanhukum.or.id-LBH Jakarta menggelar pelatihan bagi buruh dengan tema Advokasi Kasus Pidana Perburuhan 13-15 November yang lalu di Puncak Bogor. Pelatihan ini digelar guna menyebarkan penting adanya desk pidana perburuhan di Kepolisian kepada para buruh. Pelatihan yang digelar selam 3 hari ini, menghadirkan pembicara-pembicara lintas divisi dari LBH Jakarta.
Pelatihan ini diselenggarakan guna menjawab kebutuhan buruh untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan masalah yang terjadi dan menimpa para buruh, terutama perselisihan yang kerap terjadi antara buruh dan pengusaha. Melalui pelatihan ini pula, diharapkan para buruh ikut mendesak lahirnya desk pidana perburuhan di tubuh kepolisian. hal tersebut dilandasi dengan pengalaman-pengalaman buruk yang sering dialami buruh ketika melaporkan pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan pengusaha ke kepolisian.
Dalam banyak kasus, kepolisian cenderung mengarahkan kasus-kasus pidana yang menimpa buruh kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan kerap dipaksakan untuk diselesaikan dengan mekanisme perdamaian. Ketika para buruh bermasalah, mereka sering dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, patut diduga bahwasannya aparat kepolisian tidak memahami dengan baik isu pidana perburuhan.
“Jika yang menjadi alasan pembiaran kasus-kasus pidana perburuhan adalah ketidakpahaman kepolisian dengan isu perburuhan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar dan pemaaf ketika kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana yang diberikan para buruh”, ucap Maruli Pengacara Publik LBH Jakarta ketika menyampaikan materi.
Hal tersebut menjadi fokus pembicaraan pada pelatihan kali ini, karena ke depan LBH Jakarta bersama-sama dengan Serikat Buruh akan terus mengawal lahirnya desk pidana perburuhan di tubuh kepolisian. Desakan tersebut akan secara rutin dilakukan dengan kegiatan-kegiatan seperti pelatihan kali ini, diskusi-diskusi terbuka, dan tentunya kampanye-kampanye untuk menyebarkan isu tersebut.
“Kami berharap, kepolisian dapat bertindak sungguh-sungguh ketika menghadapi kasus pidana perburuhan, untuk itu perlu lahirnya desk pidana perburuhan ini,” kata Bambang Tambora salah satu peserta pelatihan ini.
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai perwakilan Serikat Buruh Nasional, diantaranya FSP2KI, SPN, F.SERBUK, FSUI, SPJHHP, FSPMI, F.SPASI, SGBN, SPITP, dan ASPEK IND. (Ayu)