LBH Jakarta. DPR pada bulan oktober 2013 melalui Panja Outsourcing (OS) BUMN telah mengeluarkan 12 rekomendasi terkait dengan praktek outsoursing diperusahaan BUMN. Salah satunya menghapuskan praktek Outsoursing di perusahaan-perusahaan BUMN. Rekomendasi Panja Outsourcing wajib dilaksanakan oleh Menteri BUMN untuk mengangkat seluruh buruh/pekerja Outsourcing di perusahaan BUMN menjadi pekerja tetap. Namun hingga hari ini buruh/pekerja outsoursing di perusahan BUMN belum diangkat menjadi pekerja tetap, bahkan terancam akan diputus kontraknya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Edaran untuk melaksanakan rekomendasi panja namun isinya tidak konkrit dan tidak ada pelaksanaan yang berarti. Buruh/Pekerja Outsourcing di perusahaan BUMN belum diangkat menjadi pekerja tetap.
Kemeneterian tenaga kerja dan Transmigrasi yang ditugaskan melakukan pengawasan masih mandul dalam menindak perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi panja. Ketidakseriusan Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dalam menjalankan rekomendasi panja outsourcing merupakan tindakan pelanggaran hukum dan HAM bagi buruh/pekerja outsourcing BUMN.
Atas dasar itu pada tanggal 27 Desember 2013 ratusan buruh/pekerja outsourcing melakukan aksi ke Kementerian tenaga kerja mempertanyakan peran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak tegas dalam menjalankan rekomendasi panja outsoursing yaitu menindak perusahaan-perusahaan BUMN yang masih menggunakan buruh/pekerja Outsourcing.
Perwakilan buruh diterima beberapa Staff kementerian tenaga kerja bidang pengawasan dan penyelesaian hubungan industrial. Dalam pembicaraan kementerian tenaga kerja telah membentuk tim pengawas outsoursing. Namun buruh menilai tim pengawas yang dibentuk tidak efektif menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sejak dikeluarkan rekomendasi panja hingga hari ini perusahaan BUMN masih Nakal tidak mengangkat buruh/pekerja Outsoursing.
Kementerian tenaga kerja berjanji akan mempertemukan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan BUMN dengan Direksi BUMN untuk membicarakan pelaksanaan hasil rekomendasi panja outsourcing. Pertemuan rencana akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan januari 2014.
Perwakilan buruh memberikan waktu kepada kementerian tenaga kerja hingga tanggal 30 Desember 2013 pukul 15.00 untuk memastikan pertemuan tersebut dan menjalankan secara tegas rekomendasi panja Outsoursing yakni menindak tegas perusahaan BUMN Nakal. Apabila tidak ada kejelasan maka buruh/pekerja BUMN akan melakukan Mogok Nasional pada tanggal 30 desember 2013 hingga 01 Januari 2014. (Tgh & Agg)