Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan sebagai akibat diadakannya mogok kerja oleh para pekerja pada tanggal 7-8 maret 2013 menuntut kenaikan upah sesuai KHL 2012. Perusahaan menganggap mogok kerja yang dilakukan tidak sah yang kemudian melegitimasi perusahaan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Moch. Halili Ketua DPC SPN Jakarta Utara dan Umar Faruq Ketua PSP SPN PT. Doosan Cipta Busana Jaya.
Gugatan diajukan perusahaan pada tanggal 16 Mei 2013 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan permohonan yang pada intinya menyatakan Aksi Mogok kerja yang dilakukan oleh Moch. Halili dan Umar Faruq bersama buruh lainnya adalah tidak sah dan berdasarkan mogok tidak sah tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah).
Perusahaan dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru Serikat pekerja PSP SPN PT. Doosan CBJ untuk dicabut dan dibatalkan karena dianggap cacat hukum.
Bahwa latar belakang persoalan munculnya gugatan dari perusahaan tersebut tidak dibayarkannya upah buruh sesuai dengan KHL 2012 yaitu berjumlah Rp. 1.978.789,- , oleh karena itu perwakilan dari serikat pekerja mengajak perusahaan untuk melakukan perundingan dan tidak ditanggapi oleh perusahaan yang kemudian dari pekerja mengajukan pemberitahuan mogok kepada Pimpinan perusahaan PT. Doosan CBJ untuk mendorong agar terjadinya perundingan, dimana mogok tersebut akan dilaksanakan pada 7-8 maret 2013.
Bahwa kemudian setelah mogok kerja dilakukan perusahaan mau mengadakan perundingan dengan buruh yang didampingi oleh DPC dan DPD SPN DKI Jakarta yang dihadiri pula oleh Kasat Intel Polres Jakarta Utara dan Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara, dimana pertemuan tersebut menghasilkan perjanjian bersama antara Perusahaan dan Pekerja.
Bahwa selain digugat secara perdata oleh perusahaan Umar Faruq selaku Ketua PSP SPN PT. Doosan CBJ. serta buruh lainnya yang melakukan mogok kerja secara berturut-turut menerima Surat Peringatan dan skorsing dari perusahaan, kemudian skorsing dicabut dan dilakukan PHK sepihak dari perusahaan terhadap mereka.
Gugatan ini menjadi preseden buruk dan ancaman terhadap demokrasi buruh untuk menuntut hak-haknya, hal ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berorganisasi dan berserikat buruh yang dijamin undang-undang. Disamping kriminalisasi yang sering menimpa buruh dan serikat ketika menuntut haknya saat ini ditambah pula gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana apabila gugatan ini dikabulkan buruh terpaksa harus membayar ganti kerugian seperti dalam kasus ini buruh diminta membayar sebesar sebesar Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah).
Agenda Sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu 4 September 2013 dengan agenda pembacaan gugatan dari Penggugat yaitu PT. Doosan Cipta Busana Jaya. terhadap tergugat yaitu Moch. Halili Ketua DPC SPN Jakarta Utara dan Umar Faruq Ketua PSP SPN.
Oleh karena itu, kami dari LBH Jakarta dan DPP Serikat Pekerja Nasional menyatakan sikap sebagai berikut:
- mengecam keras tindakan pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum perusahaan PT. Doosan Cipta Busana Jaya. terhadap tergugat yaitu Moch. Halili Ketua DPC SPN Jakarta Utara dan Umar Faruq Ketua PSP SPN;
- Bahwa Pengaturan Mogok tidak sah merupakan wewenang dari pengadilan Hubungan Industrial dimana dalam Keputusan Menteri No: Kep. 232/Men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok kerja tidak sah adalah Pasal 7 ayat (1) adalah Mangkir;
- Bahwa tuntutan perusahaan untuk menyatakan kepengurusan serikat pekerja PSP SPN PT. Doosan CBJ. telah salah kaprah dan di duga merupakan upaya intervensi terhadap serikat pekerja dan upaya menghalang-halangi serikat/pemberangusan serikat pekerja (Union Busting);
- Segera pekerjakan kembali Umar Faruq dkk (13 orang) sesuai dengan anjuran Disnakertrans Jakarta Utara tertanggal 17 Juli 2013 yang pada intinya menyatakan “Agar perusahaan PT Doosan CBJ mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Umar Faruq, dkk (13 orang) seperti biasa serta membayar hak-hak para pekerja yang belum dibayarkan”.
CP: Handika (085691733221), Halili (081584846111)