Indonesia salah negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang di dalamnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, salah satunya yakni mengemukakan pendapat yang berarti mengeluarkan gagasan atau megeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, secara jelas diamanatkan dalam konstitusi negara rapublik indonesia Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Pada tanggal 30 Oktober 2015, berlangsung Aksi damai oleh ribuan buruh menolak PP pengupahan, karena diangap tidak berpihak pada kelompok buruh dan akan menyebabkan pemiskinan secara struktural. Dalam aksi tersebut terjadi pembubaran, kekerasan dan penangkapan oleh pihak kepolisian yang menggunakan kaos berkerah bertulisan “turn back crime” saat buruh yang berjumlah ribuan tersebut membubarkan diri.
Sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang Buruh, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, disiksa, ditangkap dan dikriminalisasi sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan penguasa diatur dalam Pasasl 216 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP Jo. UU No. 9 Tahun 1998 Jo. Pasal 7 Perkap No. 7 Tahun 2012. Dan kini perkara dinaikkan kepihak Kejaksaan, yang artinya pihak kepolisian secara gelap mata melanjutkan proses kriminalisasi ini.
Tindakan Jajaran Polda Metro Jaya tersebut harus dimakanai sebagai suatu bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya dan bentuk kemunduran dalam demokrasi.
Selain itu, Tindakan Kapolda Metro Jaya dan Jajarannya tersebut, diduga merupakan suatu tindakan maladministrasi. Tim Advokasi Buruh (TABUR) Tolak PP Pengupahan mencatat, setidaknya ada 7 pelanggaran dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya dan jajarannya diantaranya:
Dari uraian diatas, Kami dari Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan meminta dan mendesak kepada:
1) Ombudsman RI Untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya dan Jajarannya sesuai dengan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
2) Presiden Jokowi harus memastikan untuk Menghentikan setiap bentuk kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan, miskin kota, pegiat anti korupsi dan yang lainnya yang sampai saat ini masih berlangsung.
3) Presiden Jokowi untuk membenahi Kepolisian Republik Indonesia agar tidak terjadi lagi praktik kriminalisasi.
4) Memerintahkan Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 23 (tiga puluh tiga) orang buruh dari Gerakan Buruh Indonesia, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta oleh kepolisian, karena ini menyangkut kewibawaan Kejaksaan sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan di Indonesia;
5) Menghimbau kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan praktik kotor penegakan hukum dan kriminalisasi;
Jakarta, 11 Februari 2016
Hormat Kami
Tim Advokasi Untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan
Kontak Person :
1. Fauzi – LBH Jakarta : 081212638424
2. Maruli – LBH Jakarta: 081369350396