Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada Andovi da Lopez untuk menghadiri panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahapan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, kami menyimpan catatan sebagai berikut:
Pertama, proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri merupakan inisiatif atas adanya beberapa pesan whatsapp yang diterima dari seseorang yang menamai dirinya sebagai peter. Seperti pesan yang telah diterima oleh Andovi yang menyebutkan “mohon segera datang ke kantor bareskrim jakarta pusat … anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa … BACA PESAN INI”, hal ini diketahui dalam Laporan Polisi No. LP/A/19/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim yang berkode A. Model/Kode A dalam Laporan Polisi merujuk pada aduan yang dibuat oleh internal Polri. Proses tersebut perlu untuk dipantau publik guna memastikan penyelesaian yang objektif;
Kedua, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka bernuansa sama yakni mengatur pemidanaan mengenai tampering/data interference yakni dengan menggunakan NIK dan KK orang lain pada software milik Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/501/IX/RES.2.5./2024/Dittipidsiber tertanggal 20 September 2024;
Ketiga, LBH Jakarta dan Andovi mendapatkan konfirmasi bahwa telah dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku, serta adanya upaya paksa berupa penangkapan terhadapnya yang diketahui dilakukan di Kota Binjai sekitar tanggal 25 Agustus 2024 dan ditahan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan poin-poin pandangan kami di atas, kami mendorong:
- Kapolri, Kabareskrim dan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan dan supervisi proses penyidikan dalam Laporan Polisi No. LP/A/19/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim; dan
- Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk yang melakukan penyidikan dalam Laporan Polisi No. LP/A/19/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim secara objektif, serta menjamin proses yang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Astatantica Belly Stanio – [email protected]
Alif Fauzi Nurwidiastomo – [email protected]