Jakarta, bantuanhukum.or.id – Tanggal 28 September 2015 lalu, Faty Yunus mengadukan permasalahan yang menimpa anaknya ke LBH Jakarta. Anak Faty yang berinisial ST ditahan oleh Polsek Kramat Jati karena disangka mencuri batu akik jenis bacan milik H. Ahmad Sukri, tetangganya.
Faty Yunus mengatakan bahwa anaknya mengakui mencuri barang tersebut ketika pemilik rumah tidak ada di tempat. Cara yang digunakan adalah mencoba membuka pintu, apabila pintu tidak terkunci maka ST akan masuk. ST tidak akan masuk apabila pintu terkunci. Atas perbuatannya, ST yang berusia 15 tahun, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian LBH Jakarta mempelajari berkas-berkas yang dibawa oleh Faty Yunus, dan ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat Anak telah berusia 14 tahun dan disangka melakukan tindak pidana yang ancaman maksimalnya 7 tahun atau lebih. Pada kasus ST, oleh karena Pasal 362 KUHP ancaman pidana maksimalnya 5 tahun, maka kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menahan ST.
Tanggal 30 September 2015, LBH Jakarta bersama orang tua ST berusaha menemui Kapolsek Kramat Jati untuk meminta kepolisian membatalkan penahanannya karena bertentangan dengan UU SPPA. Saat itu LBH Jakarta diterima oleh Kanit Reskrim AKP Erwin Pakpahan dan penyidik IPDA Wahyudi, S.H. Awalnya penyidik mengatakan bahwa penahanan terhadap ST sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari LBH Jakarta dan berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Jakarta Timur, akhirnya penyidik menyadari kekeliruannya sehingga hari itu juga ST langsung dikeluarkan dari tahanan.
Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga terlibat aktif dalam membangun upaya perdamaian antara korban dengan keluarga ST. Terkait dengan proses penyidikan, LBH Jakarta meminta KPAI agar melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Kramat Jati, serta mendorong agar kepolisian melaksanakan proses diversi sebagaimana diamanatkan UU SPPA.
Tanggal 10 Oktober 2015 penyidik menyampaikan kepada orang tua ST bahwa perkara yang menjerat ST akan dihentikan penyidikannya. Selanjutnya LBH Jakarta akan menindaklanjuti proses penghentian penyidikannya dan memastikan adanya produk hukum yang sah dalam penghentian penyidikan terhadap ST. (Hardi)