Jakarta, LBH Jakarta—Jumat (10/10), LBH Jakarta memberikan pelatihan mengenai ‘Hak-hak Anak’ kepada Indonesian Street Children Organization (ISCO) Foundation Indonesia. Materi yang difasilitasi oleh Eny Rofiatul bersama dengan Alldo Fellix Januardy mencakup penjelasan tentang Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ikhtisar dari kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum yang pernah ditangani oleh LBH Jakarta.
Pelatihan diadakan di Sekretariat ISCO Foundation, Jl. Anggrek Nelli Murni VB No. 28 dan dihadiri oleh seluruh staf dari ISCO Foundation. Pelatihan berlangsung dinamis dan seluruh peserta terlihat antusias dengan materi yang disampaikan. Pada sesi diskusi, peserta meminta dijelaskan hak-hak anak secara lebih detil seperti apa yang ada di Konvensi, yang meliputi Hak Sipil dan Kemerdekaan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar, Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Perlindungan Khusus.
Diskusi dilanjutkan dengan contoh-contoh perbuatan orang tua yang dapat melanggar Hak Anak, seperti praktek kekerasan di dalam rumah tangga, perebutan anak karena perceraian, anak-anak minoritas yang terlanggar haknya, korban pemerkosaan, Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Internasional Ekonomi, Sosial dan Budaya dan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan kepolisian.
Diskusi berakhir pada pukul 12.00 WIB. Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dari ISCO Foundation untuk para fasilitator berupa kaos kreatif yang didesain oleh anak-anak didik dari ISCO Foundation. (Aldo)