Siaran Pers
Sumpah pemuda yang ditulis oleh Moehammad Yamin, kemudian diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Rabu (28/10), tepat 87 tahun seluruh rakyat Indonesia telah mengikrarkan sumpah pemuda yang menjadi tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan indonesia, dan merupakan suatu gagasan dan pengakuan pemuda-pemudi Indonesia yang berikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Hematnya, sumpah pemuda tersebut menjadi trigger untuk menggelorakan dan memompa nasionalisme rakyat indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka dan meghapuskan penjajahan.
Bila mengaitkan program Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan Sumpah Pemuda dalam memperkuat nasionalisme dan mempertahankan kedaulatan Negara. Dimana Sumpah pemuda dalam konteks membangun rasa nasionalisme dan mempertahankan kedaulatan negara dengan cara memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi Indonesia untuk berekspresi dalam berbagai bentuk untuk memerdekakan manusia dan melawan ekploitasi manusia dan sumber daya alam dari kekuasaan para penjajah. Sedangkan program bela negara oleh Kementrian Pertahanan, merupakan anti kebebasan dan diarahkan kepada pembakuan dan pembungkaman gerakan masyarakat sipil, tujuannya bukan untuk memerdekakan manusia dan membebaskan rakyat indonesia dari eksploitasi asing dan imprealisme tetapi membuat rakyat indonesia tunduk kepada militer.
Meskipun Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa program bela negara bukan wajib militer tetapi substansi bela negara tersebut bernuansa wajib militer. Apalagi diperkuat dengan pernyataan Mentri Pertahanan yang menyatakan warga negara yang tidak ikut bela negara sebaiknya angkat kaki dari Indonesia. Dan pernyataan lain dari Ryamizard Ryacudu bahwa ia menargetkan dalam 10 tahun kedepan akan ada wajib bela negara terhadap 100 juta penduduk Indonesia yang akan diterapkan bagi setiap warga negara yang berada dibawah usia 50 tahun.
Penilaian LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Reformasi Sektor Keamanan terkait program bela negara bahwa jika pemerintah ingin membentuk bela negara dengan tujuan menciptakan rasa nasionalisme maka seharusnya yang melakukan itu adalah Kementerian Pendidikan dengan memaksimalkan pendidikan kewarganegaraan di institusi pendidikan dan berbagai program lain di institusi pendidikan. Ditambah hingga kini Kementerian Pertahanan dan TNI masih kekurangan anggaran dalam pengadaan alutsista maupun dalam peningkatan kesejahteraan prajurit.
Lebih lanjut LBH Jakarta melihat bahwa program bela negara dalam konteks pertahanan negara untuk menghadapi kemungkinan ancaman perang, sama sekali situasi dan kondisi Indonesia bukan dalam ancaman perang. Tetapi situasi dan kondisi bangsa indonesia saat ini dalam ancaman oligarki, korupsi serta pembagunan yang tidak berpihak kepada rakyat. Dimana terjadi ekspolitasi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang penuh dengan kerakusan yang dilakukan dengan berbagai cara diantaranya; melakukan pelemahan pemberantasan korupsi, merepresi gerakan buruh dan masyarakat sipil serta membuat kebijakan yang memiskinkan rakyat.
Dengan demikian jelas, LBH Jakarta menilai tidak ada urgensitas dan relevansi program bela negara oleh kementerian pertahanan untuk menciptakan rasa nasionalisme dan kedaulatan negara. Maka dalam memperingati momentum sumpah pemuda (28/10) yang sudah 87 tahun untuk menolak program bela negara oleh kementerian pertahanan karena merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi dan jauh dari semangat sumpah pemuda untuk menggelorakan dan memompa nasinalisme rakyat indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan menghapuskan eksploitasi sumber daya alam dan manusia.
Jakarta, 27 Oktober 2015
LBH Jakarta
Narahubung: Maruli (081369350396)
Download Rancangan Peraturan Presiden Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
[button color=”red” size=”small” link=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/10/Rancangan-Perpres-tentang-Susunan-organisasi-TNI.pdf” ]DOWNLOAD[/button]