Rabu, 9 Oktober 2013 sidang sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik M. Misbhakun oleh Benny Handoko alias Benhan perkara nomor perkara 1333/PID.SUS/2013/PN.JKT.SEL dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Tim Penasehat Hukum. Sebelumnya kami juga ingin mengingatkan kembali bahwa apa yang telah dilakukan oleh BENNY HANDOKO Als. BENHAN merupakan cerminan dari Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin oleh undang-undang. Secara garis besar Tim Penasehat hukum menyampaikan 3 (tiga) alasan keberatan kepada Majelis Hakim yakni : 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, 2. Surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, 3. Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.
Alasan-alasan yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum tersebut dikarenakan pertama : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Terdakwa, sehingga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Pengadilan Negeri Luwuk propinsi Sulawesi Tengah untuk memeriksa dan mengadili Terdakwa sebagaimana tempat/lokasi Terdakwa melakukan suatu tindak pidana (locus delictie). Selain itu Tidak ada satu pun saksi yang berkediaman di wilayah hukum pengadilan negeri jakarta selatan. Saksi-saksi tersebut masing-masing bertempat tinggal di Kota Bekasi (Saksi Pelapor H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE), Jakarta Timur (Saksi GUNTUR FREDDY PRISANTO) dan Pasuruan (Saksi AKHLIS PRIYA PAMBUDI).
Kedua : Penuntut Umum yang membuat serta menyusun Surat Dakwaan atas tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Terdakwa telah batal demi hukum karena dalam surat dakwaan tersebut Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan dengan tidak memperhatikan syarat Materiil, yaitu disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP
Ketiga : Penuntut Umum tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur didalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai unsur setiap orang, unsur dengan sengaja, unsur tanpa hak, unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan unsur membuat dapat diaksesnya, unsur informasi elektronik dan dokumen elektronik, serta memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dikaitkan dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP padahal sesuai dengan putusan 02/PUU-VII/2009, bahwa rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat berdiri sendiri karena redaksional “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Berdasarkan alasan-alasan tersebut Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela : 1. Menyatakan menerima nota keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini; 3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERAKARA : PDM-820/JKTSEL/ELH.2/09/2013 Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima; dan 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Jakarta, 9 Oktober 2013
Hormat Kami
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERPENDAPAT / BENHAN
(LBH Jakarta, Jimmy Simanjuntak & Partners, Lubis – Santosa & Maramis (LSM) Law Firm, LBH Pers)
Siaran Pers No. : 1101/SK/LBH/X/2013
Contact Person : Febi Yonesta Hp 087870636308, Benny Handoko 081381252668