LBH Jakarta bersama Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) pada tanggal 20 Agustus 2013 mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans) dengan berunjuk rasa untuk melaporkan Pengusaha Nakal yang tidak membayarkan THR terhadap Pekerja/Buruh dan mendesak Kemenakertrans serta jajarannya untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana dan administrasi.
Setelah berunjuk rasa sekitar satu setengah jam sejak jam 10.00 WIB, beberapa perwakilan buruh masuk ke dalam gedung Kemenakertrans, yaitu dari FBLP (Front Buruh Lintas Pabrik), 3 orang guru swasta, 1 orang buruh outsourcing bersama dengan LBH Jakarta. Perwakilan Buruh diterima Pak Widi (nama lengkap) yang bertugas di Direktorat Pengawasan dan Pak Syahrir yang bertugas di Penyelesaian Hubungan Industrial.
Pada prinsipnya, LBH Jakarta, FBLP, 2 orang guru swasta dan 1 orang buruh outsourcing tersebut menyampaikan permasalahan yang dialami. Nelson Nikodemos selaku Pengacara Publik LBH Jakarta dan sebagai perwakilan para buruh dan guru swasta ini menyampaikan kepada Staf Kemenakertrans bahwa pada mereka semua datang dengan 2 (dua) agenda, Pertama menyampaikan laporan perusahaan-perusahaan yang masih belum membayarkan THR kepada pekerjanya, Kedua melaporkan permasalahan PHK sepihak yang masih terjadi di beberapa perusahaan. Masih terdapat sekitar 524 buruh yang belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Nelson Nikodemus (Pengacara Publik LBH Jakarta) menjelaskan bahwa ada sekitar 1700-an buruh yang mengadu ke LBH Jakarta karena belum mendapatkan THR dari perusahaannya. LBH Jakarta sudah melakukan tindakan somasi ke perusahaan nakal tersebut, 1200-an buruh yang sudah menerima THR dengan berbagai permasalahannya, sebagian buruh hanya menerima uang kerohiman bukan menerima THR sebesar 1x gaji. Masih ada sekitar 524 buruh yang belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Para buruh dan guru swasta menyampaikan apa yang menjadi permasalahan mereka kepada Staf Kemenakertrans tersebut. Salah satu masalah dialami buruh perempuan di PT. Usi Aparel Internasional di KBN Cakung di mana 26 buruh yang tergabung dalam FBLP tidak menerima penuh THR, perusahaan hanya menawarkan THR sebesar 50% dari gaji, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Selain itu ada buruh yang bekerja di PT. Myungsung Indonesia tidak mendapatkan THR dan di-PHK karena menjalankan ibadah sholat.
Dalam pertemuan ini 2 orang guru swasta dari SMK Cyber Media menyampaikan bahwa THR yang diterima hanya sebesar Rp. 300.000,- ditambah dalam SK Pengangkatan Guru Tetap pada SMK tersebut klausul bahwa tidak akan mendapatkan pesangon apabila terkena PHK. Selain itu juga ada 1 orang buruh outsourcing yang menyampaikan bahwa di perusahaan tempat dia bekerja sama sekali tidak ada kontrak kerja, tetapi setelah disomasi oleh LBH Jakarta mereka membuat kontrak kerja dan para karyawan diminta untuk menandatanganinya. Mereka juga tidak mendapatkan THR karena pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak ada THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing yang merekrut mereka.
Staf Kemenakertrans yaitu Pak Widi (nama lengkap) memberikan respon dari setiap permasalahan yang disampaikan oleh para buruh, akan ditindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan verifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut sehingga setelah itu baru akan dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun Pak Widi tidak dapat memberikan surat rekomendasi untuk membayarkan THR bagi para buruh yang belum mendapatkan THR dari perusahaannya.
Di akhir pertemuan, Nelson Nikomedemus (Pengacara Publik LBH Jakarta) meminta kepada pihak Kemenakertrans untuk melaporkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan secara tertulis juga karena LBH Jakarta juga memeberikan data-data perusahaan yang belum membayarkan THR ke Kemenakertrans secara tertulis juga.