Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat yang diteken Prabowo Subianto ke sejumlah guru yang berisi permintaan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut pada pemilu presiden 9 Juli mendatang.
“Ini merupakan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden – red). Pelanggarannya bukan pidana, tapi pelanggaran administrasi,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Senin (30/6) petang.
Sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) didampingi LBH Jakarta selaku kuasa hukum telah melaporkan dugaan pelanggaran surat pribadi Prabowo kepada Bawaslu, Kamis (26/6). Bawaslu didesak segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan pihaknya. Agar jangan sampai sekolah-sekolah atau fasilitas publik lainnya digunakan sebagai kampanye terselubung capres itu. “Kita menduga adanya pelanggaran dilakukan Prabowo dan tim suksesnya dengan cara mengirimkan surat dan mengunakan nama sekolah serta guru-gurunya sebagai sarana kampanye terselubung,” kata pengacara publik LBH Jakarta Tigor Hutapea di Bawaslu, Kamis (26/6).
Dimana itu dilakukan oleh terlapor untuk meminta dukungan kepada guru-guru SMP, SMA dan SMK di Wilayah DKI Jakarta untuk memenangkannya pada pilpres 2014. Adapun yang menerima surat dari Prabowo tersebut antara lain para guru dari SMAN 76, SMAN 75 Jakarta, SMAN 100 Jakarta, SMKN 56 Jakarta dan SMK Poncol, Jakarta.
“Atas pengaduan tersebut, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tim kampanye (Prabowo-Hatta), tapi tidak datang. Cuma sudah disampaikan di media massa (diakui surat dikirim tim kampanye Prabowo),” ujar Nelson.
Bawaslu menyatakan terlapor calon presiden nomor urut 1 atas nama Prabowo Subianto, telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan untuk itu Bawaslu akan mengirimkan surat teguran tertulis sebagai sanksi atas pelanggaran dimaksud. (jppn.com)