Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa.
Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam persidangan terungkap bahwa BAP lanjutan yang ada ternyata tidak ditanda tangani oleh Budy. Hal tersebut jelas dipertanyakan oleh kuasa hukum ke 26 aktivis.
Maruli Tua salah satu kuasa hukum 26 aktivis kritis pada hal tersebut. Maruli mengungkapkan kekecewaanya kepada Budy, menurutnya tidak mungkin satu penyidik bisa memeriksa 4 orang yang bersamaan sekaligus.
“Ini BAP siapa? Tanda tangan siapa? Berarti bukan anda yang menandatangani BAP ya? Teman sejawat anda?” cecar Maruli yang berusaha mengejar pengakuan Budy.
Namun, sepanjang berjalannya persidangan, saksi tetap konsisten pada jawabannya sejak awal persidangan ketika ditanya perihal BAP yang diduga palsu tersebut. Budy hanya mampu menjawab tidak tahu dan lupa. Namun Budy secara tidak langsung mengakui bahwa BAP tersebut tidak pernah ditandatanganinya.
Menanggapi hal tersebut, Arif Maulana dari LBH Jakarta menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa lagi-lagi jaksa menghadirkan saksi yang diduga kuat palsu. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum 26 aktivis ini juga memprotes kesaksian saksi yang dihadirkan jaksa. Pada saat itu jaksa mendatangkan saksi penangkap, namun saksi tersebut dibantah oleh para terdakwa, para terdakwa tidak merasa ditangkap oleh yang bersangkutan.
“Untuk saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, mohon Majelis Hakim menindaklanjuti,” kata Arif.
“Penuntut umum agar bisa membuktikan sebagaimana kewajiban untuk membuktikan pembuktian sebagai seorang JPU dalam sebuah persidangan” ucap Ketua Majelis Hakim menanggapi keluhan kuasa hukum 26 aktivis.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 15 Agustus 2016 minggu depan. Agenda persidangan minggu depan masih sama dengan agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.