Senin, 16 Juni 2014, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengundang kelompok kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung nusantara 1 DPR. RDPU dipimpin langsung H Sunardi Ayub, S.H sebagai wakil ketua badan legeslatif diikuti beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi.
Agenda RDPU adalah mendengar secara langsung penyampaian Pokja RUU Disabilitas tentang draft RUU Penyandang Disabilitas yang disusun Pokja . Sebelumnya pada bulan Mei 2013 yang lalu, Pokja RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari perwakilan beberapa organisasi penyandang disabilitas bersama PSHK dan LBH Jakarta menyampaikan draft RUU Penyandang Disabilitas kepada sekjen DPR dan Baleg DPR RI.
Pokja menyampaikan agar Baleg DPR segera membahas draft usulan masyarakat untuk diserahkan ke Panja/Pansus DPR guna dibahas lebih terperinci. Tim Pokja menjelaskan betapa pentingnya adanya UU penyandang Disabilitas dalam menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan penyandang Disabilitas.
Hingga saat ini peraturan tentang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, namun undang-undang tersebut tidak menjamin pemenuhan Hak-Hak Asasi kaum disabilitas seutuhnya, sebab presfektif UU tersebut sangatlah charity atau belas kasihan.
Oleh karena itu, dibutuhkan UU penyandang disabilitas yang baru guna menjamin hak-hak asasi penyandang disabilitas. Terlebih lagi Indonesia saat ini sudah meratifikasi Convention On The Rights Of Person With Disabilities melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2011. RUU Disabilitas diharapkan dapat mewakili tujuan dari konvensi tersebut.
Beberapa masukan tersebut mendapat respon positif dari pihak Baleg. Baleg akan berupaya semaksimal mungkin untuk membahas draft RUU Disabilitas ini agar menjadi inisiasi DPR RI.
Baleg juga menyarankan agar PPDI tidak hanya mendorong legislatif untuk mempercepat RUU ini menjadi undang-undang tetapi juga mendorong pihak pemerintah seperti Kementrian Sosial dan Kementrian Hukum dan HAM.
Ibu Ariyani Ketua dari Pokja RUU Disabilitas mengatakan bahwa “Kementrian Sosial dalam pertemuan di Komnas HAM mendukung Draft RUU inisiasi Pokja Disabilitas”.
Baleg menyampaikan akan kembali mengundang Pokja RUU Penyandang Disabilitas dan berbagai Organisasi Penyandang Disabilitas lainnya setelah reses dalam rangka pemaparan draft dari baleg DPR. (Deta)