Surat Aduan dan Desakan
Jakarta, 18 Januari 2023, Warga Marunda yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan Batubara (“TALB”) melayangkan surat aduan dan desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Wilayah Marunda. Hal ini dilakukan untuk merespon pencemaran lingkungan yang kembali terjadi di Wilayah Marunda sejak 4 September 2022 lalu dan nihilnya respon atau tindakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara atas aduan Warga Marunda.
3 Alasan Surat Aduan Dan Desakan
Pertama, keberulangan pencemaran yang terjadi merupakan kegagalan fungsi pengawasan dan pemantauan kualitas udara Dinas LH DKI Jakarta. Pengaduan masyarakat atas keberulangan pencemaran batubara wajib ditindaklanjuti oleh Dinas LH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum terhadap lingkungan hidup di Marunda. Hal ini merupakan kewenangan Dinas LH DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Permen LHK 22/2017 dan Pergub DKI 284/2016.
Kedua, Dinas LH DKI Jakarta telah gagal menginformasikan sesegera mungkin ketika terjadi lagi pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda. Padahal hal ini diatur dalam Pasal 65 UUPLH 32/2009 dan Pasal 28F UUD 1945 dan seharusnya pemenuhan hak atas Informasi, partisipasi, dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Marunda merupakan kewajiban Dinas LH Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, keberulangan pencemaran debu batubara telah memberi dampak buruk pada kesehatan warga di wilayah Marunda. Hal ini ditunjukkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tertanggal 9-11 Januari 2023 oleh Puskesmas Cilincing terhadap 100 orang warga dengan hasil sebagai berikut:
a. 63 orang gatal-gatal;
b. 16 orang batuk pilek;
c. 8 orang darah tinggi;
d. 3 orang sakit kepala;
e. 3 orang dengan keluhan sakit mata;
f. 3 orang dengan keluhan sakit badan;
g. 2 orang campak;
h. 2 orang dengan keluhan pencernaan.
3 Desakan Tim Advokasi Lawan Batubara
Maka, menyikapi hal tersebut, Tim Advokasi Lawan Batubara meminta dan mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk:
- Melakukan verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda;
- Memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup;
- Memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat batubara di Wilayah Marunda.
Hormat kami,
Tim Advokasi Lawan Batubara
Narahubung:
1. Jihan Fauziah Hamdi (0812-8467-6829)
2. Didi Suwandi ( 0878-8084-9472)
3. Cecep Supriyadi (0858-8119-3585)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.