Jakarta, LBH Jakarta-Sidang gugatan warga negara terhadap hak atas air kembali dilanjutkan, Selasa, 30 September 2014. Sidang kali ini mengagendakan tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja selaku turut tergugat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja adalah alat bukti yang berupa surat dan alat bukti elektronik berupa video.
Alat bukti surat yang diajukan oleh PT. Palyja pada pokoknya berupa artikel media massa baik cetak maupun elektronik yang menjelaskan bahwa PT Palyja telah melakukan pelayanan yang maksimal kepada warga DKI Jakarta. Selain itu PT. Palyja juga menghadirkan artikel yang menyatakan bahwa banyak warga masyarakat yang melakukan pencurian air bersih terhadap PT. Palyja sehingga membuat pelayanan air yang dilakukan oleh PT. Palyja menjadi terhambat.
Dalam video yang ditampilkan oleh PT. Palyja, pihak PT. Palyja juga menegaskan bahwa PT. Palyja telah memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat sehubungan dengan penyediaan air bersih di Jakarta. Pada video tersebut, PT. Palyja juga mengklaim bahwa PT. Palyja telah membantu PT. PAM Jaya dalam melunasi hutangnya yang sebesar Rp 1,5 trilliun kepada Kementerian Keuangan dan menegaskan kembali bahwa PT Palyja telah berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. PT. Palyja juga menampilkan wawancara dari masyarakat yang puas terhadap pelayanan air bersih yang selama ini disediakan oleh PT. Palyja.
Setelah menyampaikan alat bukti tambahan dari PT. Palyja selaku pihak Turut Tergugat I, pihak Turut Tergugat II yakni PT. Aetra juga menyampaikan alat bukti tambahan lain berupa alat bukti surat yakni Putusan Sela Perkara No. 87/Pdt. G/2014/PN. Jkt. Pst, yang membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan untuk tidak menerima gugatan warga negara atas hak atas air yang mengatasanamakan Rusli, dkk terhadap Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat.
Sebelum Majelis Hakim mengakhiri sidang, Majelis Hakim kemudian mempersilakan pihak penggugat untuk menyampaikan tambahan alat bukti untuk agenda sidang selanjutnya. Pihak penggugat yang diwakili oleh Rachmawati Putri, S.H. memohon kepada Majelis Hakim agar sidang ditunda selama 2 (dua) minggu untuk mempersiapkan alat bukti tambahan. Hal ini langsung ditanggapi dengan protes dari kuasa hukum dari PT. Palyja , Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M., agar sidang lebih baik ditunda untuk 1 (satu) minggu saja mengingat bahwa perkara ini sudah cukup lama.
Menanggapi protes tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang akan ditunda untuk waktu 1 (satu) minggu dengan agenda tambahan alat bukti dari penggugat. Namun, Majelis Hakim kemudian menambahkan bahwa Majelis Hakim tetap membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak untuk saling membuktikan dalilnya. (Matthew)