Keterlibatan TNI mengamankan pabrik dan unjuk rasa buruh dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak sesuai dengan tugas pokok TNI yang diatur UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Betul didalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tertulis bahwa TNI dapat membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, namun hal itu harus dipahami saat dimana fungsi keamanan kesulitan mengatasi kekacauan keamanan dan hal itu harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara yang dilakukan oleh Presiden yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Faktanya rencana PERLAWANAN UMUM dan MOGOK NASIONAL yang dilakukan buruh tidak dalam rangka mengacaukan keamanan, tidak ada rencana kekerasan, mengganggu ketertiban atau perusakan. Yang dilakukan buruh adalah berhenti bekerja sementara atau MOGOK sebab gagalnya perundingan tentang penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Karena itu tidak ada urgensinya TNI turut serta melakukan pengamanan pabrik-pabrik dan pengamanan unjuk rasa dalam penyampaian pendapat dimuka umum.
Mogok telah diatur oleh UU sehingga apa yang dilakukan buruh dapat dibenarkan. Buruh ingin menyuarakan suara penolakan dan pecabutan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang tidak berpihak pada buruh. Buruh akan melakukan sejak tanggal 24-27 November 2015 dan menuntut pencabutan PP 78 Tahun 2015,
Oleh karena itu melalui rilis ini kami dari Indonesia Tanpa Militerisme (ITM) turut menyampaikan sikap :
- Mendukung Perlawanan Umum dan Mogok Nasional yang dilakukan oleh buruh dan masyarakat lainnya;
- Menuntut kepada Panglima TNI untuk menarik seluruh prajurit TNI yang melakukan pengamanan pabrik-pabrik;
- Menuntut kepada Panglima TNI tidak melibatkan prajurit TNI dalam mengamankan pemogokan umum dan mogok nasional yang dilakukan buruh dan masyarakat lainnya;
- Menuntut kepada Panglima TNI dan juga Kapolri memerintahkan seluruh jajarananya untuk tidak melakukan intimidasi kepada buruh dan masyarakat lainnya dalam bentuk termasuk dengan mengamankan kantor serikat buruh dan masyarakat lainnya karena bertentangan dengan hak kebebasan berorganisasi dan berekspresi;
- Menuntut kepada Panglima TNI dan juga Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan refresif terhadap buruh atau masyarkat lainnya yang sedang menjalankan Perlawanan Umum dan Mogok Nasional.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Salam Pembebasan! Salam Demokrasi! Terima kasih.
Jakarta, 19 November 2015
Indonesia Tanpa Militerisme
Narahubung : Surya Anta (081574304391),