Siaran Pers Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Kamis, 18 Agustus 2016, sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di PTUN Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari para penggugat KNTI, WALHI, dan nelayan Teluk Jakarta. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Haji Mahtuh yang merupakan petambak ikan di wilayah Desa Domas, Serang, Banten.
Dalam kesaksiannya H. Mahtuh menyampaikan terjadinya penambangan pasir di daerah Desa Domas dan Lontar, Serang Banten. Pasir hasil penambangan tersebut dipergunakan untuk membangun pulau-pulau reklamasi. Akibatnya terjadi abrasi disepanjang pesisir dan pantai Desa Lontar dan Desa Domas.
Dalam kesaksiannya, saksi mengungkapkan kegelisahannya terkait penambangan pasir tersebut. Selain kehilangan kehilangan 10 hektar lahan tambak bandeng, H. Mahtuh juga mengalami bahaya lingkungan lainnya, yaitu abrasi.
“Pasir diambil dengan cara disedot dari dalam laut, akibatnya dasar laut berlubang dan menyebabkan abrasi pantai, apabila dihitung-hitung lahan yang abrasi hingga kurang lebih 750 hektar,” ungkap H. Mahtuh.
Pasir disedot dengan menggunakan tiga kapal besar yakni Jetstar, Queen of Netherlands, dan Vox Maxima. Menurut pengakuan H. Mahtuh, setiap harinya kapal-kapal tersebut hilir mudik selama 24 jam untuk menyedot pasir. Akibatnya warga resah dan melakukan demo di tengah laut.
“Apabila kapal sedang menyedot nelayan tidak berani mendekat karena jaring sering tersedot kapal-kapal itu,” terang H. Mahtuh
Saksi juga menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah setempat atas penambangan pasir baik dari RT, RW, Lurah, atau Camat.
Kuasa hukum Penggugat, Tigor Hutapea, S.H dari LBH Jakarta mengatakan bahwa keterangan saksi membuktikan bahwa proyek reklamasi tidak hanya merugikan nelayan tradisional Teluk Jakarta saja, tetapi juga merugikan masyarakat umum.
“Masyarakat yang daerahnya dijadikan tempat penambangan pasir akan merugi. Kerugian tersebut muncul karena aktivitas penambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Tigor.
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Narahubung:
Tigor Hutapea (081287296684)
Martin H (081276030453)