Press Release
Sudah hampir sebulan lebih warga Pinggir Rel Tanah Abang yang digusur tempat tinggalnya pada 8 Agustus 2014 silam bertahan hidup dengan mendirikan bangunan sementara di pinggir Kali Banjir Kanal Barat. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT. KAI (Persero) di lahan tengah perlintasan rel kereta api tanah abang tersebut telah mengakibatkan 331 KK dan ± 1100 warga , termasuk didalamnya perempuan, kelompok manula dan anak-anak menjadi tidak memiliki tempat untuk berteduh, selain itu hingga saat ini telah terjadi penurunan dan memburuknya kualitas kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan dari warga Pinggir Rel Tanah Abang.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh LBH Jakarta baik sebelum ataupun setelah dilakukan penggusuran tidak ada komunikasi dari pemerintah daerah terkait dari tingkatan Camat, Walikota dan Gubernur yang menyatakan akan memberikan solusi tempat tinggal lain ketika tempat tinggal mereka digusur, dimana hal tersebut menyebabkan warga tidak mempunyai tempat tinggal dan tetap bertahan disana setelah dilakukan penggusuran. Kondisi saat ini warga membangun lapak-lapak dan terpal sementara untuk berteduh, untuk MCK warga terpaksa menggunakan air dari Kali Banjir Kanal barat, untuk air minum warga harus membeli Rp. 4.000/Kaleng dari penjual keliling, belum lagi ketika air Kali Banjir Kanal Barat naik dan membanjiri tempat tinggal sementara mereka pada malam hari. Korban lain yang terdampak langsung akibat penggusuran ini adalah anak-anak yang kesulitan untuk sekolah karena beberapa seragamnya tidak berhasil diselamatkan saat penggusuran, sebagian terpaksa bersekolah dengan memakai baju bebas, tidak bersepatu, sebagian lagi terpaksa tidak sekolah karena malu tidak mempunyai seragam dan orang tuanya tidak punya “rumah”.
Menurunnya derajat kualitas hidup 1100 warga Pinggir Rel Tanah Abang akibat penggusuran paksa dan pengabaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kondisi itu sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 22 huruf b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur“Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat”. Selain itu Warga Pinggir Rel Tanah Abang juga bukanlah penduduk liar tetapi mereka juga meempunyai identitas yaitu KTP, KK serta identitas lainnya, dimana 76% atau sekitar 260 KK mempunyai identitas KTP DKI Jakarta . Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan perlindungan prosedural sebagaimana diatur dalam Komentar Umum No. 7 pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yakni : tidak melakukan musyawarah yang tulus dengan warga yang terimbas, tidak melakukan pemberitahuan yang memadai, dan telah menjadikan warga dalam kondisi tidak berumah. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan pendekatan penggusuran yang dilakukan oleh Jokowi saat menjabat sebagai Walikota Solo yang bersedia melakukan musyawarah yang tulus dengan warga sampai dengan puluhan kali dan tindakan Ahok yang saat menjadi anggota DPR aktif melakukan pembelaan terhadap warga yang hak atas perumahannya terancam penggusuran paksa oleh pemerintahan-pemerintahan daerah saat itu seperti Pemprov DKI Jakarta saat masih dibawah kepemimpinan Fauzi Bowo. Hal ini juga bertolak belakang dengan pernyataan Jokowi-Ahok dalam banyak kesempatan, termasuk dihadapan media massa bahwa mereka akan taat dengan konstitusi. Oleh karenanya Warga Pinggir Rel Tanah Abang akan melakukan Aksi Demontrasi di kantor balai kota untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk:
- Bahwa penggusuran terhadap Warga Pinggir Rel Tanah Abang bukan dilakukan kali ini saja namun telah berulang kali dan tanpa solusi adalah bukti kegagalan Pemprov DKI Jakarta, tindakan ini hanya pelaksanakan program kerja yang tidak berorientasi pada solusi yang sesuai dengan konstitusi, yakni kewajiban Negara memenuhi hak Warga Pinggir Rel Tanah Abang atas perumahan yang layak;
- Bahwa Pemprov DKI Jakarta harus memberikan solusi perumahan terhadap ±1100 Warga korban Pinggir Rel Gusuran Tanah Abang yang saat ini kehilangan tempat tinggalnya akibat Penggusuran Paksa;
- Membuat peraturan Daerah yang menjamin tidak adanya penggusuran paksa tanpa solusi atau adanya musyawarah yang tulus sebelum dilakukan penggusuran terhadap warga.
Jakarta, 22 Agustus 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi :
Handika : 085691733221
Tigor: 081287296684