LBH Jakarta, Jakarta-Rabu (10/09), LBH Jakarta dan Aliansi Serikat Buruh yang terdiri dari KSBSI, PPMI, SBSI, SBSI Nikeuba, SPJSI, FBLP, PPMI (Percetakan), OPSI, GEBER BUMN, ASPEK INDONESIA, FSP2KI, PROGRESIP (SGBN), KPO, SPC PPJ, dan JALA PRT mengadakan aksi di depan Rumah Transisi Jokowi – JK, Jl. Situbondo No. 10, Menteng, Jakarta Pusat
Tujuan dari aksi ini adalah mendorong Tim Transisi Jokowi – JK untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Ketenagakerjan, mengingat di antara 22 Pokja yang telah dibentuk oleh Tim Transisi, tidak ada satupun Pokja khusus yang membahas masalah ketenagakerjaan. Padahal, dalam janji kampanye saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi – JK pernah menawarkan:
1. Konsep “Upah Layak, Kerja Layak, dan Hidup Layak”;
2. Dalam Visi Misinya, Jokowi menyatakan akan melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran;
3. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar” serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat pada tahun 2019;
4. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
5. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Demi menagih janji tersebut, LBH Jakarta dan Aliansi Serikat Pekerja segera membentuk 21 poin rekomendasi untuk diusulkan kepada tim transisi, adapun poin-poin rekomendasinya mencakup:
1. Mencabut Permenakertranas No 19 Tahun 2012;
2. Menerbitkan kebijakan yang menentukan core dan non core dalam alur kegiatan produksi;
3. Mencabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 04/2013 sebagai tindak lanjut tentang pekerja alih daya;
4. Mengangkat seluruh tenaga kerja Outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja utama, yakni perusahaan BUMN sejalan dengan Putusan MK Nomor 96/PUU-XII/2013;
5. Merevisi Permenakertrans No. 13/2012 tentang komponen KHL;
6. Membangun fasilitas penunjang bagi buruh di kawasan-kawasan industri (perumahan buruh, transportasi murah, pendidikan, RS, dsb);
7. Menghapus Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
8. Merevisi UU No 13 Tahun 2003 terkait aturan tentang pembaharuan kontrak yang berkepanjangan;
9. Memperkuat peran Pengawas Ketenagakerjaan dan menambah jumlah pengawas, Sistem pengawasan harus dibuat secara independen dan terbuka dengan melibatkan unsur tripartit;
10. Membentuk Peraturan Kapolri terkait desk (gugus tugas) pidana perburuhan;
11. Memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran Indonesia melalui perbaikan kebijakan dan reformasi birokrasi serta kordinasi antar instansi pemerintahan terkait, sahkan revisi UU PPTKILN;
12. Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
13. Mendorong penegakkan hukum atas kejahatan pemberangusan serikat melalui penyusunan SOP penanganan kejahatan pemberangusan serikat, membentuk desk pidana perburuhan di kepolisian melalui Peraturan Kapolri;
14. Memperkuat PPNS agar mengawasi dan menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran normatif, termasuk melakukan tindak pidana pemberangusan serikat; Mengawasi pemenuhan hak pekerja untuk didaftarkan dan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS;
15. Menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di berbagai bidang dengan mengesahkan UU Keadilan dan Kesetaraan Gender;
16. Merevisi UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dalam periode DPR 2014-2019 dengan menyusun format acara khusus untuk permasalahan hubungan industrial dengan konsep perlindungan negara, bukan pelepasan kewajiban negara;
17. Memfokuskan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Isu Ketenagakerjaan; Mengkaji ulang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA);
18. Meningkatkan Efektifitas Kinerja Kemenakertrans yang didukung alokasi anggaran berimbang; Merevisi Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3);
19. Melakukan seleksi ketat kepada seluruh calon investor asing dengan memastikan jaminan perlindungan terhadap pekerja.
20. Merevisi Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
21. Melakukan seleksi ketat kepada seluruh calon investor dengan memastikan jaminan perlindungan terhadap pekerja.
Sebagai langkah tindak lanjut dari aksi hari ini, Senin depan (15/09), LBH Jakarta dan Aliansi Buruh akan diterima untuk beraudiensi dengan perwakilan Tim Transisi. (MJ/AFJ)