Jakarta, bantuanhukum.or.id – 18 Agustus 2015, LBH Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR untuk mendesak segera dimasukannya RUU-Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2016. Aksi ini dihadiri oleh kurang lebih 40 orang yang terdiri dari elemen serikat buruh, mahasiswa, perwakilan PRT dan aktifis PRT. Aksi ini dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -70, masa aksi memberikan jepitan raksasa sebagai simbol harapan agar para wakil rakyat mengetahui perjuangan para pekerja rumah tangga, yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Aksi yang berjalan kondusif ini pun sempat menarik perhatian warga yang melintasi Jalan Gatot Subroto untuk melihat jepitan merah putih raksasa yang dibuat oleh kawan – kawan yang mengadvokasi RUU – PPRT tersebut.
“Aksi dan advokasi yang kami lakukan selama 11 tahun, sampai sekarang belum ada hasilnya DPR belum juga memasukan RUUPPRT ke dalam Prolegnas“ cetus Lita Anggraeni dalam orasinya. Kondisi ini menjadi miris mengingat hampir dipastikan ke 560 Anggota DPR – RI pasti memiliki Pekerja Rumah Tangga di rumahnya, tetapi mereka tidak memiliki niat baik untuk memasukan RUU ini kedalam Prolegnas 2016.
Menurut catatan JALA PRT, selama tahun 2014 terdapat 408 kasus kekerasan PRT yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 65% adalah upah yang tak dibayar, atau dipotong semene-mena, 37% kekerasan fisik berupa, dipukul, dibenturkan, 46% pelecehan seksual. Data kasus PRT sampai Juli 2015, terdapat 318 kasus PRT yang terlaporkan dengan jenis kasus yang sama, upah yang tidak dibayar, dipotong, dan THR yang tidak dibayar, serta beberapa perendahan martabat yang dilakukan majikan oleh PRT.
Dari data diatas, sangat jelaslah bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan, terutama perlindungan hukum agar tidak diperlakukan semena-mena oleh majikan mereka. Jepitan raksasa yang dibawa, dimaksudkan agar Pemerintah dan DPR kembali ke amanat konstitusi yaitu lebih memperhatikan perlindungan terhadap warga negaranya tanpa memandang pekerjaan dan status mereka. Jepitan ini juga menjadi simbol terjepitnya PRT dalam perbudakan modern dan situasi kerja yang tidak layak dengan segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Aksi ini juga mendorong Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi PRT baik di dalam dan diluar negeri.
Aksi tersebut diakhiri pukul 15.00 WIB dengan pembacaan pernyataan yang dibacakan serentak oleh peserta aksi, dengan pernyataan sebagai berikut :
1. Mendesak DPR untuk bertanggung jawab dengan menempatkan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT dalam Prolegnas 2016 dan segera melakukan pembahasan dan pengesahannya
2. Mendesak presiden Ir Joko Widodo untuk menepati Nawa Cita nya mengenai perlindungan PRT melalui UU Perlindungan PRT serta meratifikasi Konvensi ILO 189 dan memastikan Menteri Tenaga kerja menjalankannya, tetapi tidak dengan (Permenaker No 2 Tahun 2015, yang melenggangkan Diskriminasi terhadap PRT)
Dan peserta aksi pun mengakhiri aksinya dengan damai dan menitipkan jepitan raksasa berwarna merah putih dengan tinggi 3 Meter, Panjang 4 Meter dan Lebar 1 Meter di depan gedung DPR – RI (RR ).