Jakarta, LBH Jakarta – Sekitar 70 warga dari Forum Komunikasi Warga RW 01/I Manggarai berkumpul di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta (18/9) sebagai bentuk dukungan bagi 12 warga yang akan terkena pengosongan Rumah Negara dari PT Kereta Api (Persero) di Jalan Manggarai Utara. Mereka mengajukan gugatan terhadap Surat Pemberitahuan Senior Manager Aset PT. KAI (Persero) DAOP 1 Jakarta Nomor: 143/Aset-1/UM/V/D1-2014 tentang Pemberitahuan Pengosongan Tanah dan Bangunan. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2014.
Selepas pemeriksaan berkas di PTUN Jakarta, warga bergerak ke Kementerian BUMN. Perwakilan warga berorasi bahwa PT KAI tidak berhak untuk mengosongkan rumah mereka karena masuk dalam Rumah Negara Golongan III dan sudah mengajukan permohonan pengalihan hak ke Kementerian Pekerjaan Umum. Warga juga meminta PT KAI menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung untuk tidak melakukan pengosongan pada Selasa, 23 September 2014.
Perwakilan warga yang berjumlah 5 orang didampingi kuasa hukum diterima untuk audiensi dengan biro umum dan biro hukum dari Kementerian BUMN. Hasil dari audiensi tersebut adalah Kementerian akan menelpon langsung Direksi PT KAI dan sepakat dengan warga bahwasanya PT KAI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kementerian akan menyampaikan hasil dari pembicaraanya dengan Direksi PT KAI kepada Ketua Forum Komunikasi Warga RW 01/I Manggarai besok (19/9). (Nindya)