Jakarta, LBH Jakarta-Sidang gugatan warga negara terhadap hak atas air, memasuki tahap akhir pembuktian. Kini giliran Pihak Turut Tergugat II, yakni PT AETRA, untuk mengajukan alat bukti. Selasa, 23 September 2014, sidang gugatan warga negara terkait dengan hak atas air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memasuki tahap akhir pembuktian. Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari PT AETRA selaku Turut Tergugat II.
Berbeda dengan pembuktian surat atau ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh para tergugat, PT AETRA dalam kesempatan pembuktian kemarin, menampilkan pemutaran video di hadapan persidangan. Langkah Aetra menghadirkan video di Pengadilan mereplikasi langkah penggugat (KMMSAJ) dalam pembuktian sebelumnya. Pemutaran video yang hanya berdurasi sekitar lima menit tersebut, menampilkan company profile dari PT AETRA berikut dengan penghargaan yang pernah diterima oleh PT AETRA, meskipun penghargaan tersebut, tidak termasuk dalam hal pelayanan air.
Selain itu, di dalam video ini, PT AETRA juga menjelaskan ke hadapan persidangan bahwa PT AETRA telah melakukan berbagai program yang meningkatkan mutu pelayanan air di Jakarta. Tidak hanya itu, PT AETRA juga menyisipkan penggalan pidato dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih sering dikenal dengan nama Ahok., yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan kerjasama dengan PT AETRA dalam penyediaan pasokan air bersih di Jakarta jika kinerja PT. AETRA menguntungkan pemerintah dan masyarakat namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih.
Setelah video ini berakhir, kuasa hukum penggugat, Arif Maulana SH, MH melalui Ketua Majelis hakim, IIm Nurohim, S.H., mengajukan pertanyaan terhadap PT AETRA selaku Turut Tergugat II berkenaan dengan alat bukti yang diajukan. Namun sayangnya, ketika ingin dimintai tanggapannya di hadapan persidangan, Kuasa Hukum Turut Tergugat II justru menolak dan meminta Kuasa Hukum Penggugat menanggapi dalam kesimpulan. Akhirnya, sidang pun ditunda satu minggu kedepan (30 September 2014) dan akan kembali digelar dengan masih mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari Turut Tergugat II.
Untuk diketahui sebelumnya, gugatan warga negara terhadap hak atas air ini , diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), dimana LBH Jakarta tergabung di dalamnya. Gugatan Warga Negara ini menolak privatisasi/Swastanisasi air di Jakarta yang mengakibatkan terhalangnya akses masyarakat terhadap air bersih dan kerugian Negara. Gugatan ini menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden RI beserta jajarannya berikut Pemprov DKI Jakarta untuk mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan air dengan PT Palyja dan PT AETRA, selanjutnya mengembalikan pengelolaan air kepada Negara melalui PDAM. (Matthew)