Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali digugat. Kali ini, keputusan Yasonna dalam memberi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir, dipertanyakan.
Yasonna diduga melakukan rekayasa dalam penerbitan surat keputusan PB terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto. “Dasar hukumnya kebohongan, ada dokumen palsu yang diterbitkan oleh Dirjen Lapas,” jelas perwakilan dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (13/5/2015).
Isnur menambahkan, di persidangan terdapat fakta bahwa istri Munir, Suciwati, tidak pernah dimintai keterangan. Padahal, permaafan dari keluarga korban merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya PB dikeluarkan. “Dari dokumen yang kita miliki, ada pihak yang mengatasnamakan keluarga, dan dalam sidang tidak ada fakta, terkait permintaan pendapat Suciwati,” imbuhnya.
Pada persidangan yang dimulai sekira pukul 13.15 WIB itu, hakim ketua Ujang Abdullah dan hakim anggota Teguh Setya Bhakti, mengagendakan mendengar keterangan dari Suciwati sebagai pembuktian. Rencananya, sidang lanjutan bakal digelar Selasa depan untuk mendengar keterangan dari pihak tergugat. “Minggu depan sidang lagi, sekira pukul 10.00 WIB,” pungkasnya.
Pollycarpus Budihari Prijanto mulai menghirup udara bebas pada Sabtu 29 November 2014 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara. (okezone.com)