Jakarta – Kuasa hukum buruh dari LBH Jakarta, Sudiyanti mengaku kecewa atas penundaan sidang gugatan penangguhan UMP karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI. Menurut Sudiyanti, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak serius menanggapi gugatan yang diajukan para buruh.
“Ini kan indikator apakah Pemprov serius atau tidak,” kata Sudiyanti di PTUN Jalan Sentra Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, Jokowi tidak menanggapi serius gugatan buruh 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang disuarakan melalui serikat pekerja. Dampak dari penangguhan UMP itu, para buruh merasa dirugikan.
“Mereka sudah tahu hari ini agendanya gugatan dan jawaban. Harusnya juga ada dari pihak Pemprov,” imbuhnya.
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim yang diketuai Husban sempat membacakan 5 poin tuntutan buruh kepada Pemprov DKI. Lima poin itu adalah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara keseluruhan; menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan UMP oleh tujuh perusahan di KBN yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Megasari, PT Mhyunsung Indonesia, dan PT Kyunseung Trading Indonesia.
Selanjutnya mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanakan UMP dari ketujuh perusahaan di atas; mewajibkan kepada tergugat untuk membayar uang paksa yang besarnya Rp 5 juta per hari hingga dijalankan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan majelis hakim mengghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam sengketa ini.
Sidang gugatan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) terhadap Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda Rabu pekan depan. Penundaan karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI dalam sidang tersebut. Gugatan diajukan pihak buruh terkait kebijakan Pemprov DKI yang menangguhkan kenaikan UMP.
Sidang yang digelar di PTUN berlangsung sekitar 30 menit. Sidang yang dihadiri sekitar 50 buruh itu berlangsung singkat, karena pihak buruh mempersoalkan perwakilan yang datang dari Pemprov DKI. Pemprov DKI hanya mengutus staf Biro Hukum, bukan kuasa hukum yang ditunjuk. Sementara 50 buruh yang hadir merupakan perwakilan dari 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sumber: detikcom