Kamis (22/11), Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya. Agenda Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah Deni Hendrian, Anton Susanto, dan Rio Putra.
Saksi Pertama yang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Deni Hendrian selaku Kepala Sekertariatan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara (NKTSAN) untuk wilayah Jawa Tengah. Deni Hendrian dalam keterangannya menjelaskan beberapa program dari Organisasi Gafatar, yang diantaranya adalah kegiatan sosial seperti donor darah dan Kampung Pancasila.
Beberapa pertanyaan yang krusial pun dijawab dengan tenang oleh Deni, seperti saat JPU bertanya tentang arti Messias. Dihadapan Majelis Hakim Deni menjelaskan bahwa Messias adalah seorang pembawa risalah atau pembebas.
“Messias adalah seorang pembebas yang pekerjaannya membebaskan dari kondisi yang tidak baik menjadi lebih baik, cinta kasih, merubah hidup seseorang yang kurang baik menjadi lebih baik,” jelas Deni
Lebih lanjut, Deni juga mengatakan bahwa Drs. H. Abdussalam tak ubahnya Lionel Messi di Argentina. Drs. H. Abdussalam hadir dalam kehidupan saya untuk membantu saya lepas dari jeratan narkoba dan miras, sementara Messi hadir bagi rakyat Argentina sebagai seorang pemain sepak bola yang mampu memberikan kejayaan bagi sepak bola di Argentina.
Mengenai ajaran Millah Abraham yang dianggap menghina Islam dalam dakwaan Penuntut Umum, dalam keterangannya Deni pun membantah tuduhan JPU. Menurut Deni ajaran Millah Abraham tidak menghina Islam karena tidak ada ajaran islam yang dilecehkan.
“Millah Abraham adalah jalan hidup Ibrahim. Ajarannya mengajarkan bahwa tuhan adalah satu. Millah Abraham tidak pernah mengajarkan bahwa salat dan puasa tidak wajib, tidak pernah mengganti syahadat dan tidak pernah melarang untuk shalat,” terang Deni.
Setelah JPU merasa cukup dengan pertanyaanya, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan pertanyaan. Dalam kesempatannya Penasehat Hukum para terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai dakwaan JPU yang mendalilkan bahwa pendirian NKTSAN bertujuan untuk melakukan makar dengan menggulingkan pemerintahan. Menjawab pertanyaan ini Deni juga membantah adanya upaya menggulingkan pemerintahan.
“tidak pernah ada sedikitpun tujuan NKTSAN untuk menggulingkan pemerintahan maupun membuat pemerintah bayangan. Tidak pernah ada pembelian senjata ataupun rencana pembelian senjata, tidak juga latihan militer,” ungkap Deni.
Keterangan yang diungkapkan oleh saksi Deni Hendrian juga dikuatkan oleh keterangan saksi Anton Susanto. Ketika pertanyaan mengenai ajaran Millah Abraham dilontarkan oleh JPU, meski dengan terbata-bata Anton menjelaskan bahwa ajaran tersebut adalah ajaran ketauhidan. Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa Drs. H. Abdussalam bukanlah nabi atau rasul.
Setelah saksi Anton selesai diperiksa, agenda sidang yang seharusnya dilanjutkan, terpaksa dihentikan. Salah satu hakim anggota yaitu H. Hermawansyah merasa sudah tidak sanggup melanjutkan sidang pada hari itu maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada kamis, 29 Desember 2016 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Ali)