Agenda persidangan untuk para terdakwa Eks GAFATAR, Mahful Muis, Ahmad Musaddeq dan Andry Cahya kembali di gelar (8/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda pada persidangan ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU. Pada persidangan ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi yaitu H.M Tahir Mahmud (pelapor), Agustian (Supervisor Front Office The Pinewood Hotels), Nurul Ibad (Operasional The Pinewood).
H.M Tahir Mahmud selaku pelapor, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya dengan terdakwa Ahmad Musaddeq merupakan teman sedari kecil. Dalam keterangannya, Tahir juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa sesungguhnya ia tidak melaporkan Ahmad Mussadeq.
“Saya tidak melaporkan Ahmad Musaddeq dan Andry Cahya, saya hanya melaporkan Mahful Muis selaku ketua Gafatar,” terang Tahir.
Lebih lanjut, Tahir juga mengatakan bahwa ia tidak melaporkan soal Pasal Makar dalam laporannya, ia hanya melaporkan perihal penisataan agama.
Dalam persidangan juga diketahui bahwa dasar pelaporan Tahir adalah kekhawatirannya dengan adanya Gafatar bahwa agama Islam akan ternoda. Kekhawatiran itu juga ia ungkapkan karena dirinya melihat informasi dari media massa terkait pemberitaan tentang Gafatar.
“Pada dasarnya saksi H.M Tahir Mahmud tidak mendengar, melihat ataupun mengalami sendiri dampak dari pergerakan Gafatar,” kata Pratiwi Febry kuasa hukum para terdakwa.
Di tengah-tengah kesaksiannya H.M Tahir tiba-tiba menangis dan menyatakan bahwa para terdakwa tidak beriman dan meminta untuk para terdakwa bertaubat.
Dalam pemeriksaan saksi yang kedua, Agustian dalam keterangannya menyatakan tidak mengenal para terdakwa. Agustian yang bekerja sebagai Supervisor Front Office The Pinewood Hotel hanya mengetahui bahwa PT. Yoaf menyewa sekitar 30 kamar di The Pinewood Hotel selama 3 hari 2 malam pada tanggal 11-13 Agustus 2015. Ia memang mengetahui bahwa ada pertemuan di ruang rapat hotel dari pagi sampai siang tetapi tidak mengetahui pertemuan apa yang terjadi di dalamnya.
Nurul Ibad (Operasional di The Pinewood Hotels) selaku saksi ketiga menyatakan tidak ingat dan melihat ketiga terdakwa di ruang meeting. Sebagai penanggung jawab dari pihak hotel saksi menyatakan tidak mengetahui agenda yang dilakukan di dalam ruang meeting tersebut.
Di akhir persidangan Hakim Ketua Muhamad Siraid meminta agar JPU dapat memulai persidangan lebih cepat di persidangan selanjutnya. Pada persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 saksi, namun hal tersebut di tolak oleh Hakim Ketua karena tidak realistis. Pada akhirnya hakim menyatakan akan memberikan JPU kesempatan untuk menghadirkan 5 atau 6 orang saksi saja. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 15 Desember 2016. (April P)