Petani dari Desa Wananaja Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cisadang Sejahtera (FMCS) mendatangi kantor Komnas HAM RI untuk melakukan pengaduan pada Selasa (13/12), dengan didampingi oleh LBH Jakarta.
Pengaduan ini dilatarbelakangi adanya peristiwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Pertiwi Lestari terhadap lahan garapan para petani. PT. Pertiwi Lestari mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut, padahal para petani sudah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan dan memperoleh izin dari Kepala Desa Wanajaya.
“Saya sudah menggarap di Cisadang sejak tahun 1977, saya punya izin. Sekarang lahan garapan saya dan teman-teman sudah dirusak PT. Pertiwi Lestari tanpa penggantian,” ujar Doyi, salah satu petani.
“Saat ini kondisi kami dikurung oleh pihak perusahaan, untuk keluar masuk harus cek KTP. Bahkan menjual hasil tani saja sudah gak bisa lagi. Kami yang tidak mengambil tali asih diintimidasi, dipaksa untuk menerima tali asih oleh pihak perusahaan dan aparat kepolisian,” tambah Doyi.
Saat ini kondisi lapangan sudah dikuasai oleh PT. Pertiwi Lestari, perusahaan melakukan pengosongan lahan secara paksa, merusak bangunan dan tanaman petani tanpa adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa. “Kami minta ganti untung, berikan kami penggantian yang layak karna kami sudah merawat lahan berpuluh-puluh tahun,” lanjut Doyi.
“Para petani mengadu ke Komnas HAM RI meminta perlindungan dan meminta bantuan penyelesaian sengketa supaya hak-hak petani dari FMCS terpenuhi,” ungkap Citra Referandum selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Kami juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang mengintimidasi dan memaksa petani untuk menerima tali asih, tindakan ini sudah menyalahi tugas dan fungsi POLRI. Seharusnya polisi bisa memberi rasa aman, bukan sebaliknya,” tutup Citra.