Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya (22/11). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat penuntut terhadap eksepsi penasuhat hukum terdakwa.
Pada sidang pembacaan eksepsi, penasehat hukum para trerdakwa menilai dakwaan penuntut umum dalam perkara ini adalah Prematur. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, bilamana seseorang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 UU a quo, yakni melakukan penafsiran dan/atau kegiatan yang menyimpang maka harusnya diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya yang dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dan apabila pelanggaran dilakukan oleh Organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan sebagai organisasi terlarang setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi eksepsi penasehat hukum yang menyatakan surat dakwaan prematur, penuntut umum dalam pendapatnya mengamini eksepsi penasehat hukum. Penuntut umum mengakui bahwa proses penuntutan ini dilakukan secara prematur. Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 yang mengharuskan adanya SKB 3 Menteri sebelum melakukan penuntutan.
“Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Oleh karena kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang termasuk kewenangan melakukan diskresi,” terang penuntut umum.
Selain itu, dalam pendapatnya penuntut umum juga menyampaikan bahwa surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan dan surat dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta surat dakwaan yang turunannya disampaikan kepada penasehat hukum sama.
Di akhir persidangan, penasehat hukum meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan bukti perbedaan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dengan yang diterima oleh penasehat hukum. Selain itu penasehat hukum juga menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang sudah diajukan pada sidang sebelumnya namun, Majelis Hakim belum mempunyai keputusan pada sidang ini.
Majelis Hakim menutup sidang pada hari ini dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 1 Desember 2016, pukul 10.00 WIB, dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ali)