Jakarta, Kamis, (10/11) – Pada peringatan hari Pahlawan tahun ini, faktanya bangsa Indonesia harus diperhadapkan dengan institusi pengadilan yang masih meng-amin-i penindasan serta penjajahan alam pikir, kreativitas serta kebebasan berpendapat dan berkumpul sejumlah warga negara Indonesia. Meski seluruhnya itu telah dijamin oleh Konstitusi. Majelis Hakim dalam putusannya justru membenarkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Pejabat Negara (Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki) melalui tindakan maladminstrasi, yakni dengan dibatalkannya izin penyelenggaraan kerja kreatif kebudayaan dan intelektual yang digarap secara kolektif oleh kalangan muda Indonesia, panitia Belok Kiri Festival, H-1 sebelum pelaksanaan.
Kepala UP PKJ TIM mencabut izin H-1 (26/2), yang baru diserahkan kepada Panitia Belok Kiri Festival pada Senin (22/2) dengan motivasi alasan yang berbeda dengan saat izin diberikan awalnya. Kepala UP PKJ TIM menggunakan alasan tidak adanya izin dari Kepolisian, yang memang tidak pernah disyaratkan sebelumnya. Pengurusan izin kepada pihak Kepolisian ini baru diberitahukan oleh pihak TIM kepada Panitia Belok Kiri Festival pada Kamis (25/2), dua hari menjelang pelaksanaan kegiatan Belok Kiri Festival. Padahal Panitia Belok Kiri Festival telah mengajukan proposal kerja sama dengan UP PKJ TIM sejak kurang lebih 1 bulan sebelum kegiatan (20/1).
Faktanya sehari setelah izin diserahkan kepada Panitia (Selasa, 23/2), perwakilan Panitia telah melakukan pengurusan pemberitahuan kegiatan kepada pihak Kepolisian setempat (Kepolisian Sektor Menteng), sebagaimana arahan yang diberikan oleh pengurus Galeri Cipta II, TIM. Dan tanda terima berkas kepada Kepolisian setempat telah diserahkan oleh Panitia kepada pihak UP PKJ TIM di hari yang sama. Pengurusan pemberitahuan yang dilakukan oleh Panitia Belok Kiri Festival telah sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun UP PKJ TIM justru mengingkari prosedur hukum tersebut, dan melakukan tindakan pembatalan pada H-1, yang berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan hanya dapat dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan (H-10).
Sidang perkara gugatan Panitia Belok Kiri Festival terhadap Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – Taman Izmail Marzuki DKI Jakarta yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini melalui Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan Panitia Belok Kiri Festival seluruhnya. Salah satu alasan Majelis Hakim ialah: Penggugat tidak mengalami kerugian dan Penggugat tidak pernah mengurus perizinan.
Dolorosa Sinaga, selaku perwakilan Panitia Belok Kiri Festival menyatakan sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim. Namun tidak akan berhenti berjuang demi keadilan.
Dolorosa Sinaga juga menyatakan bahwa banyak fakta-fakta persidangan yang dipenggal oleh Majelis Hakim. “Pada faktanya panitia sudah mengurus persyaratan sesuai yang diarahkan oleh pihak UP PKJ TIM,” terang Dolorosa. Namun H-2 sebelum kegiatan Pak Bambang pihak TIM kembali menghubungi Dolorosa dan meminta panitia untuk kembali mengurus izin keramaian.
Pratiwi Febry, Pengacara Publik LBH Jakarta menyatakan bahwa alasan-alasan Majelis Hakim dalam putusannya jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni: Konstitusi R.I., UU Pengadilan Tata Usaha Negara, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (telah menjadi UU Nasional melalui UU No. 12 Tahun 2015), UU Administrasi Pemerintahan dan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dan keputusan tersebut jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim masih menggunakan kebijakan warisan orba yang membatasi kemerdekaan masyarakat dalam berkumpul dan berpendapat di muka umum yaitu Juklak Kepolisian Tahun 1995.
Dolorosa Sinaga dalam wawancara langsung menyatakan, “Kami, seperti suri teladan para pendiri Republik tercinta ini, tidak akan pernah menyerah dan terus berjuang untuk merebut kembali hak-hak dan kemerdekaan yang telah dirampas oleh otoritarianisme Orde Baru selama 32 tahun dan yang kini hendak direnggut kembali. Indonesia tetap ada dan akan menjadi lebih baik karena perlawanan terhadap kezaliman dan kebodohan terus dikumandangkan. Oleh karena itu, sebagaimana sikap banyak kawan-kawan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara, kami menentang kezaliman dan pembodohan di negeri ini. Kami akan melawan kesewenang-wenangan Pejabat Negara dalam hal ini Kepala UP PKJ TIM dengan melakukan upaya hukum Banding. Demi Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia.”
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Hormat Kami,
Panitia Belok Kiri Festival dan Tim Kuasa Hukum Panitia Belok Kiri Festival (LBH Jakarta)
Narahubung:
Dolorosa Sinaga (0811-859-936);
Pratiwi Febry (081387400670)