Rilis Pers
2092/SK-ADV-BRH/XI/2016
Tepat di tanggal 30 Oktober 2016 ini merupakan satu tahun upaya kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Satu tahun lalu, mereka ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Ditangkap saat mengutarakan aspirasi mereka yang menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan Pemerintah yang merugikan dan menindas para buruh. Unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu merupakan unjuk rasa dari berbagai elemen buruh yang tergabung dari berbagai konfederasi, federasi, dan serikat buruh lainnya. Mereka tegas menolak pengesahan PP Pengupahan.
Kala itu, perjuangan buruh menolak PP 78, mendapat dukungan dari para mahasiswa. Mahasiswa turut bersolidaritas bersama para buruh. Unjuk rasa tersebut pun mendapat perhatian dan pengawalan dari LBH Jakarta. Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika, bersama dengan para pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta lainnya melakukan pendampingan. Mereka mendokumentasikan, mencatat jalannya unjuk rasa, dan terutama mereka akan melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kekerasan dari pihak kepolisian.
Tragisnya, di penghujung aksi, ketika rekan-rekan buruh sedang dalam proses membubarkan diri, pihak aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru bertuliskan Turn Back Crime secara brutal melakukan penangkapan dan pengeroyokan kepada 23 rekan buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Tak hanya itu, segerombolan polisi tersebut melakukan pengrusakan terhadap mobil komando dan perangkat aksi lainnya milik buruh. Tindakan sewenang-wenang kepolisian tidak hanya berhenti disitu tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka yang ditujukan kepada 26 aktivis tersebut.
Disinyalir, tindakan represif tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan buruh dan mahasiswa. Bagi 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, tindakan penangkapan dan penetapan tersangka merupakan upaya kriminalisasi terhadap pekerja bantuan hukum ketika sedang menjalankan tugas.
Tindakan aparat kepolisian Polda Metro Jaya merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap 23 rekan buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang secara jelas melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi pada Pasal 28 E ayat (3) UUD RI 1945 yang menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Khusus bagi 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang memiliki hak imunitas sebagaimana ditegaskan pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan “Bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik didalam maupun diluar sidang pengadilan.“
Saat ini proses persidangan terhadap 23 rekan buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta masih terus berlangung. Agenda persidangan sudah mendekati agenda putusan. Dukungan bagi rekan-rekan korban kriminalisasi terus mengalir dan tetap ada di setiap agenda persidangan. Dukungan berasal dari masyarakat dari berbagai elemen, baik buruh, rakyat miskin kota, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya.
Melalui peringatan 1 tahun kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, dengan ini menyerukan berbagai tuntutan diantaranya:
1. Mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pemeriksa perkara rekan-rekan 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta untuk menjatuhkan putusan bebas kepada rekan kami;
2. Mendesak Pemerintah Jokowi – JK untuk melakukan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Negara Indonesia;
3. Mendesak Pemerintah Jokowi – JK untuk memerintahkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan di berbagai tingkatan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya;
Hormat Kami,
Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan
(TABUR)
Narahubung: Gading Yonggar Ditia 081392946116