Sidang kriminalisasi 26 aktivis yang seyogyanya dilaksanakan, Selasa (25/10) akhirnya kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang pada kesempatan kali ini seharusnya merupakan pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa alasan hingga pukul 15.00, hakim memutuskan untuk menunda sidang kali ini.
Tampak jelas gurat kekesalan pada wajah para terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. Mereka telah hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada sidang sebelumnya, yaitu pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB panitera belum juga bisa memastikan keberadaan JPU, sehingga sidang kembali diundur hingga pukul 15.00 WIB.
“Jaksa yang seharusnya menjadi salah satu aktor dalam penegakkan hukum justru mangkir dalam persidangan, dan mengakibatkan tertundanya sidang,” keluh Gading Yonggar, salah satu kuasa hukum ke 26 aktivis yang dikriminalisasi.
Berdasarkan keterangan Gading, pada sidang sebelumnya hakim sudah menjelaskan kepada jaksa, kuasa hukum dan terdakwa untuk selalu hadir dalam setiap sidang. Hal tersebut diucapkan hakim mengingat waktu persidangan yang sudah terlalu lama. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2014 dijelaskan bahwa Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
“Lewat kejadian ini semakin menunjukkan Jaksa tidak menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambah Gading.
Pengaturan mengenai pelarangan penundaan sidang dengan tidak semestinya juga diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Huruf C Konvensi Hak Sipil dan Politik, dimana pada pokoknya mengatur mengenai”Setiap orang berhak untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang dihadapinya´” Oleh karena itu, tidak diperbolehlan adanya penundaan ataupun upaya-upaya memperlambat proses pidana yang sedang dijalani oleh seseorang tanpa alasan yang jelas.
“Dengan adanya kejadian ini tentunya kami tim kuasa hukum merasa kecewa dan secara tegas mengutuk tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghormati pengadilan dan perintah hakim untuk selalu hadir dalam setiap oroses persidangan perkara ini, dan tentu saja Jaksa Penuntut Umum telah melanggar asas-asas peradilan,” tutup Gading Yonggar. (Billy)