Masalah perburuhan merupakan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini seringkali diabaikan, bahkan oleh sebagian buruh atau serikat buruh sendiri. Dengan jelas Deklarasi Universal HAM menyatakan melarang perbudakan, menjamin hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, hak mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk bergabung dan mendirikan serikat buruh, dan bahkan hak untuk beristirahat dan berlibur.
Karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, maka negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak buruh, termasuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang erat kaitannya dengan hak atas pekerjaan dan jaminan mendapatkan penghidupan yang layak. PHK juga erat kaitannya dengan pelanggaran hak untuk berserikat karena pengusaha sering melakukan PHK karena buruh membentuk serikat, selain PHK karena alasan lain seperti pailit, efisiensi, ataupun karena habis kontrak.
Penelitian mengenai PHK buruh di sektor garmen ini menemukan sebanyak 10.043 orang buruh di-PHK dalam rentang waktu satu tahun. Jumlah yang terlihat sedikit jika dibandingkan jumlah pekerja industri. Namun jika dilihat lebih lanjut, 10.043 merupakan angka yang cukup signifikan karena hanya merupakan buruh garmen dan hanya merupakan angka PHK di tiga kota, yaitu Jakarta, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Unduh penelitian selengkapnya pada tautan bawah ini.
UNDUH LAPORAN