Press Rilis JM-PPK
Rembang, 11 Oktober 2016
Bapak-bapak dari Rembang Ndolani Gubernur Jawa Tengah
Pangkur
Binarung getering alam
Nguwuh sura bareng luh e pra tani
Pra tani kang setyo tuhu
Ing kendeng panggenan
Awan sore rino wengi
Ngantu-antu
Tumetesing keadilan
Duh Pak Ganjar ngleksanani
Beberapa warga dari Desa Tegaldowo dan Timbrangan mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah terkait gugatan warga yang di MA (Mahkamah Agung), bahwa dalam website resmi Mahkamah Agung perkara nomor registrasi 99 PK/TUN 2016 dengan penggugat Joko Prianto dan Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi), dengan hakim pertama Yosran SH, hakim kedua Ir Sudaryono dan hakim ketiga Irfan Facruddin. Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan warga telah diputus pada 5 Oktober 2016 kemarin. Bahwa dalam amar putusanya, mengabulkan Peninjauan Kembali dan memutuskan judex facti dan membatalkan obyek sengketa yakni ijin lingkungan dan pertambangan PT. Semen Indonesia.
Dengan adanya putusan tersebut, beberapa warga Rembang ndolani Gubernur Jawa Tengah untuk mengucapkan terima kasih kepada Pak Ganjar. Ia telah membantu untuk mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang lebih sejahtera. Dengan putusan tersebut masyarakat teringat apa yang telah disampaikan oleh Pak Ganjar yang dimuat oleh media Tribunnews.com tanggal 3 Agustus 2016, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan bahwa semuanya harus menghormati proses hukum, apapun keputusan pengadilan harus di laksanakan. Begitu juga dengan Bupati Rembang yang di muat di media BandungNewsPhoto.com – Kamis 26 Juni 2014 Bupati Rembang mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum.
Maka, kami percaya penuh kepada Bapak Ganjar Pranowo dalam menyikapi putusan tersebut akan menindak lanjuti sesuai apa yang di sampaikan. Semoga putusan tersebut bisa membuat Jawa Tengah sejahtera yang bisa dinikmati masyarakat secara merata karena warga Jawa Tengah percaya bahwa lahan pertanian di Jawa tengah cocok untuk mendukung lumbung pangan nusantara atau NAWACITA Pak Jokowi.
Kontak person:
Sumarno 082324332699