Evaluasi Hari Habitat Sedunia 2016
Jakarta, 5 Oktober 2016 – Hari Habitat Sedunia jatuh pada minggu pertama Oktober setiap tahuannya. LBH Jakarta menilai bahwa hari habitat pada tahun 2016 penuh dengan pelanggaran. Hal ini disebabkan pemerintah kerap melakukan penggusuran paksa terhadap hak atas perumahan dan tempat tinggal dari warganya. Pemerintah telah gagal melindungi hak tempat tinggal warga negara.
Dalam penelitian hingga Desember 2015 ini, LBH Jakarta menemukan terdapat 113 kasus penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta dengan 8.145 KK dan 6.283 unit usaha yang terdampak (unduh di http://www.bantuanhukum.or.id/web/atas-nama-pembangunan-laporan-penggusuran-paksa-di-jakarta-tahun-2015/ ). Dari 113 kasus penggusuran 84 % penggusuran dilakukan tanpa melalui prosuder musyararah, dilakukan dengan kekerasan berlebihan yang melibatkan polisi (67 kasus), TNI (65 kasus). Bahkan 64 % (72 kasus) penggusuran paksa di Jakarta dibiarkan tanda solusi, 28 % (32 kasus) dilakukan relokasi, 8 % (9 kasus) dilakukan ganti rugi. Dari 32 kasus yang diberikan solusi relokasi, hanya 18 kasus yang memenuhi kriteria layak, 5 tidak layak, dan 9 kasus hanya merelokasi sebagian warga korban penggusuran. Dari 9 kasus yang mendapatkan ganti rugi, hanya 5 kasus yang memenuhi hak warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
Untuk tahun 2016 berdasarkan penelitian LBH Jakarta pada analisa APBD dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta Tahun 2016 menemukan 325 lokasi penggusuran PKL, rumah, normalisasi dan RTH yang terletak di Jakarta pusat (57 lokasi), Jakarta Timur (82 lokasi), Jakarta Selatan (77 Lokasi), Jakarta Utara (54 lokasi), Jakarta barat (55 lokasi) (cek link http://www.bantuanhukum.or.id/web/daftar-wilayah-berpotensi-tergusur-di-dki-jakarta-tahun-2016/ ). Rencana penggusuran tahun 2016 meningkat 3 kali lipat dari penggusuran 2015.
Tindakan pelanggaran berat lainnya adalah sikap Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menghormati proses hukum di pengadilan. Dalam kasus penggusuran rumah di Bukit Duri, meskipun sudah ada perintah pengadilan yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menggusur warga Bukit Duri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemprov DKI Jakarta dengan arogan melanjutkan penggusuran tersebut.
Menurut Resolusi Komisi HAM PBB No. 2004/28, penggusuran adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya hak atas perumahan dan tempat tinggal. Menurut Komentar Umum PBB No. 7/1997 penggusuran merupakan cara terakhir apabila tidak ada alternatif lain dalam suatu musyawarah yang tulus. Apabila penggusuran tetap dilakukan tanpa didahului adanya suatu musyawarah yang tulus, maka jelas penggusuran tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan catatan diatas LBH Jakarta berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran diatas merupakan cerminan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak melindungi maupun menghormati hak atas perumahan dari warganya. Meningkatnya angka penggusuran dan abainya pemerintah atas proses hukum yang berjalan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mau melindungi hak perumahan warganegara.”, terang Tigor.
Menyikapi hal tersebut, maka dalam hari Habitat Sedunia LBH Jakarta mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya :
Pertama : Menghentikan segala bentuk penggusuran atas rumah warga;
Kedua : Membuat regulasi anti penggusuran paksa. Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles and Guidelines on Development Based Evictions and Displacement mengatur mengenai standar-standar penggusuran yang sesuai dengan koridor HAM. Indonesia sama sekali belum mengadopsi standar penggusuran dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional. Apabila situasi ini dibiarkan, akan lebih banyak warga terdampak penggusuran yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak. Beberapa negara di dunia internasional telah terlebih dahulu memberikan perlindungan bagi warga negaranya terhadap penggusuran paksa dengan mengadopsi standar HAM di dalam instrumen peraturan perundang-undanganya ( lihat http://www.bantuanhukum.or.id/web/mendorong-regulasi-penggusuran-sesuai-dengan-standar-hak-asasi-manusia/ ).
Ketiga : melindungi dan menghormati hak atas perumahan warga dengan cara menjamin kepemilikan warga atas lahan dan bangunannya.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
Matthew Michele Lenggu, S.H (0859-2064-1931)
Alldo Fellix Januardy, S.H. (0878-7849-9399)
Tigor Gemdita Hutapea , S.H. (081287296684)