Siaran Pers
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Menteri Maritim Menghina Pengadilan dengan Melanjutkan Reklamasi
Jakarta, 19 September 2016. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan suatu penghinaan atas pengadilan (contemp of court). Pernyataan tersebut telah menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia, serta melanggar prinsip negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, setiap pejabat negara harusnya patuh dan tunduk kepada hukum dan konstitusi termasuk keputusan pengadilan. Prinsip negara hukum diakui sebagai hukum tertinggi Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Padahal secara sadar, komite gabungan yang ditunjuk oleh Rizal Ramli kala itu merekomendasikan untuk menghentikan secara penuh reklamasi di Teluk Jakarta. Hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh komite gabungan seharusnya dibuka terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal tersebut sangat penting agar masyarakat bisa menilai kesalahan dan manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha dalam memuluskan reklamasi. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kesalahan pemerintah terdahulu seharusnya dikoreksi dengan mencabut Perpres No. 54 tahun 2008 tentang RTRW Kawasan Jabodetabekpunjur yang menjadi dasar melakukan reklamasi.
Perbuatan menghina pengadilan yang dilakukan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Maritim patut diperhatikan dengan cermat oleh Presiden Jokowi. Pernyataannya merupakan tindakan penghinaan terhadap pengadilan, dan merupakan sebuah pelanggaran terhadap syarat untuk dapat diangkatnya seseorang menjadi menteri. Terdapat dua syarat penting yang telah dilanggar oleh Menko Maritim, pertama, dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dimana persyaratan menteri adalah (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; dan (e) memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Untuk itu kami meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Maritim.
Reklamasi bukanlah solusi atas permasalahan Jakarta. Permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta sebagai ibukota negara haruslah diupayakan dengan melakukan partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat terdampak (dalam kasus ini adalah nelayan tradisional). Jakarta sebagai kota bandar yang bercirikan kelautan dapat musnah jika tetap memaksakan reklamasi.
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Narahubung:
Bagus (BEM SI) 085692881992
Marthin Hadiwinata (KNTI) 081286030453
Tigor Hutapea (LBH Jakarta) 081287296684