Jakarta, bantuanhukum.or.id – Hari Rabu (31/08), Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP), koalisi masyarakat sipil untuk mengadvokasi hak anak di bidang pendidikan menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. Pertemuan ini diadakan sebagai bentuk kepedulian MPP untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan beberapa wacana kebijakan oleh Menteri Muhadjir yang berpotensi melanggar hak anak, antara lain program Full-Day School (FDS) dan pernyataan Mendikbud RI bahwa kekerasan “dalam derajat tertentu” akan diperbolehkan.
Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengkaji kembali kebijakannya terkait dengan penambahan jam belajar dan melibatkan publik dalam perumusannya agar kelak tidak melanggar hak anak dalam proses pendidikan, Wacana FDS bisa jadi merugikan anak mengingat sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujar Retno Listyarti, guru dan aktivis FSGI, selaku juru bicara koalisi MPP. Pernyataan Retno Listyarti didukung data dari Plan International yang menemukan fakta bahwa 84% anak Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah, baik dalam bentuk fisik ataupun non-fisik.
“Kami harap Mendikbud tidak serius dengan pernyataannya terkait dengan kekerasan karena berbagai peraturan perundang-undangan jelas melarang kekerasan dalam bentuk apapun terjadi di sekolah,” tambah Lucia Ratih Kusumadewi, pengajar sosiologi dari Universitas Indonesia.
“Akar dari berbagai polemik dalam proses pendidikan adalah rendahnya kualitas guru. Kebijakan FDS akan sia-sia jika guru tidak memiliki kualitas yang baik di dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Pun, kekerasan juga berakar dari rendahnya pemahaman guru terkait dengan pedagogi pendidikan. Kami harap Mendikbud RI dapat mengevaluasi pelaksanaan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) untuk menghasilkan guru yang berkualitas baik,” pungkas Jimmy Paat, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.
Merespon saran dan masukan tersebut, Menteri Muhadjir menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait dengan pernyataannya yang menyinggung bahwa kekerasan diperbolehkan. “Tentu kami tidak ingin kekerasan berlangsung. Saya meminta maaf atas pernyataan yang kemarin mungkin disalahpahami,” ujarnya.
“Terkait dengan saran dan masukan dari MPP tentu akan kami dengarkan dan kami nanti juga akan membuka keran partisipasi publik agar masyarakat sipil dapat memberikan masukan kebijakan dan solusi terkait dengan persoalan pendidikan di negeri ini,” tutup Menteri Muhadjir Effendy.
Pertemuan ini dihadiri oleh puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam tiga koalisi besar, yaitu Masyarakat Peduli Pendidikan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP), dan Satgas Indonesia Pintar. Pertemuan diadakan di Ruang Rapat Mendikbud RI, Lantai 2 Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Komplek Kemendikbud Senayan. (Yohanis/Alldo)