Ratusan Pekerja PT. Transportasi Jakarta mengalami PHK massal yang dilakukan secara serentak sejak 1 Juli 2016. Adapun pekerja yang mengalami PHK sepihak ialah petugas Pencatat Odometer, On Board dan staf lainnya. Para pekerja yang mengalami PHK ini mengaku tidak pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan pekerjaannya. Mereka pun tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan, SP 1 hingga SP 3, sebagaimana prosedur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Para pekerja tersebut kini heran atas sikap manajemen PT. Transportasi Jakarta yang melakukan PHK tanpa prosedur dan alasan yang jelas. Pasca di PHK, para pekerja PT. Transportasi Jakarta pun tidak mendapatkan pesangon dan hak normatif lainnya, sebagaimana dijamin dalam UU No. 13 tahun 2003.
Sebelumnya, mereka mengaku mendapat banyak ketidakadilan selama bekerja di PT. Transportasi Jakarta, yakni sebagai berikut:
1. Sistem kerja kontrak yang berkali-kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun telah melanggar ketentuan pasal 59 UU No. 13 tahun 2003. Kontrak terbatas jangka waktunya dan tidak boleh dilakukan berkali-kali hingga belasan tahun. Maka demi hukum para pekerja PT. Transportasi Jakarta ini layak diangkat sebagai Pekerja Tetap (PKWTT);
2. Hak buruh perempuan yang mana hanya mendapatkan cuti melahirkan selama 40 hari, sementara UU menjamin hak cuti buruh perempuan selama 90 hari;
3. Slip gaji yang harus diminta terlebih dahulu bukan diberikan secara langsung kepada para pekerja;
4. Jam kerja yang melebihi 12 jam dan tidak mendapatkan upah lembur;
5. Copy Kontrak Kerja tidak pernah diberikan kepada para pekerja;
6. Perhitungan Upah Pokok masih di bawah UMR;
7. Seragam harus membeli sendiri, yang mana menurut mereka hal ini adalah tanggung jawab perusahaan;
8. Terakhir, PT. Transportasi Jakarta hingga kini diduga belum memiliki Peraturan Perusahaan, karena belum tercatat pada Dinas Tenaga Kerja.
Oleh karena banyaknya ketidakadilan dan dirampasnya hak untuk bekerja yang dialami oleh para pekerja PT. Transportaasi Jakarta, maka para pekerja busway ini mengadu ke Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan permasalahannya, serta menuntut agar para pekerja PT. Transportasi Jakarta yang sudah bekerja melebihi 5 tahun dipekerjakan kembali sebagai pekerja tetap.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Oky Wiratama (081265410330)