Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 1722/SK-Rilis/VIII/2016
Tiga puluh satu kepala keluarga yang sebelumnya menghuni Komplek Perumahan Zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya yang melakukan pengusiran dan penggusuran paksa warga pada tanggal 17 Januari 2016.
Warga Zeni Mampang menilai Tentara Nasional Indonesia yang diwakili Panglima TNI, KSAD, Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam gugatannya warga menuntut agar TNI mengembalikan tanah dan membayar seluruh kerugian atas hilangnya tempat tinggal warga sebesar 14 miliar rupiah.
Warga menyampaikan bahwa tanah dan bangunan rumah di Komplek Zeni Mampang bukanlah aset TNI, pada tahun 1959 prajurit-prajut TNI Yon Zikon membeli tanah dan membangun rumah menggunakan uang pribadi prajurit yang didapat sebagai uang saku saat membangun proyek Monumen Nasional dan Asian Games sejak tahun 1959. Diberi nama Komplek Zeni mampang sebab seluruh penghuni adalah prajurit TNI. TNI melakukan klaim sepihak tanpa pernah dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Dalam catatan kasus yang ditangani LBH Jakarta sejak tahun 2009, terdapat kasus dimana TNI melakukan klaim sepihak tanpa dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah rakyat. Pertama Kasus TNI AU versus warga Rumpin yang konflik sejak tahun 2009, dimana TNI AU melakukan klaim memiliki 1000 hektar tanah yang dikuasai warga tanpa pernah dapat menunjukan bukti kepemilikan baik dari sejarah dan bukti tertulis. Kedua, kasus pengklaim tanah warga yang dilakukan TNI AD Rindam Jakarta Raya, yang melakukan klaim atas tanah warga yang bersebelahan dengan Rindam sementara warga menempati tanah adat. Ketiga, kasus pengklaim tanah yang dihuni prajurit eks 3 Mei yang awal tanahnya merupakan tanah garapan.
LBH Jakarta menilai konflik atau sengketa pertanahan yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat disebabkan tindakan TNI yang secara sepihak melakukan klaim atas tanah-tanah rakyat, akhirnya sering terjadi konflik tanah antara TNI dan warga. LBH Jakarta bersama warga meminta agar TNI melakukan verifikasi ulang klaim harta kekayaan TNI berupa aset tanah secara transparan dengan melibatkan masyarakat agar konflik-konflik agraria antara TNI dan rakyat tidak kembali terjadi.
Jakarta, 31 Agustus 2016
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung :
Mayjen (Purn) Syamsudin (Juru Bicara Warga Zeni Mampang) – 0818175165
Tigor Gemdita Hutapea (LBH Jakarta) – 0812 8729 6684