Selasa 30 Agustus 2016 – Nelayan Muara Angke dari Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Komunitas Nelayan Tradisional, dan Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke (Forkeman) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengantarkan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang dilakukan Pembanding yaitu Gubernur DKI Jakarta dan pengembang PT. Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land).
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jakarta dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), aksi yang dilakukan oleh nelayan hari ini menyerukan agar majelis hakim PTTUN menolak banding dari Pembanding karena putusan tingkat pertama sudah tepat dan surat keputusan gubernur tersebut cacat hukum. “Hakim PTTUN sudah sepatutnya menolak banding tersebut karena tidak ada alasan kuat menerima banding serta sangat jelas terdapat masalah dalam terbitnya izin reklamasi Pulau G,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
Seperti diketahui, nelayan Muara Angke menuai kemenangan di PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 melalui putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Tidak hanya menyatakan batal, majelis hakim juga memerintahkan penundaan pelaksanaan surat kepetusan tersebut. Pasca penundaan, ikan-ikan di perairan Muara Angke sudah mulai ada dan kerang-kerang hijau pun mulai bermunculan walaupun tidak sebanyak seperti sebelum terjadinya reklamasi namun nelayan sangat bersyukur.
Tidak hanya aksi, nelayan juga bertemu dengan Juru Bicara PTTUN Jakarta sebagai perwakilan Ketua Pengadilan untuk menyampaikan keresahan nelayan tentang proses hukum yang rawan intervensi dan keinginan agar Pengadilan berpihak pada nelayan dan lingkungan hidup. Dalam pertemuan tersebut Juru Bicara PTTUN Jakarta menyampaikan bahwa tidak akan ada intervensi dan perkara akan diadili oleh hakim tinggi yang bersertifikat lingkungan hidup yang berpihak pada lingkungan hidup (pro natura). (Julikson)