Siaran Pers
Tuntut Ringan Anggota TNI AL Pelaku Penganiayaan Anak, LBH Jakarta Ragukan Independensi Peradilan Militer Bandung
Persidangan kasus anak yang dianiaya oleh Anggota TNI AL telah berjalan di Pengadilan Militer Bandung sejak awal Agustus lalu. Setelah memeriksa para anak yang menjadi korban HA (14) dan SKA (13), Majelis Hakim juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta mendengarkan keterangan Terdakwa Koptu Mar Saheri. Akhirnya, Selasa (16/8) kemarin Oditur menyampaikan Tuntutan 5 bulan penjara yang dianggap para Anak yang menjadi Korban dan keluarga tidak adil.
Pada awal persidangan, Eko Sugianto, Oditur Militer menyampaikan Dakwaan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selama persidangan, keluarga korban didampingi LBH Bandung terus memantau. Selasa (23/8) depan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Kowad Nanik , Mayor CHK Kowad Indrawati dan Mayor SUS Dahlan akan membacakan putusan di Pengadilan Militer Bandung.
Masalahnya, keluarga Anak Korban masih sangsi akan independensi peradilan militer ini mengingat isi Tuntutan Oditur yang tidak sesuai dengan kenyataaan yang dialami diantaranya:
Tuntutan Oditur tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan melenceng dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran yang faktual (kebenaran materil). Keterangan Terdakwa yang tidak didukung dengan keterangan siapapun semestinya tidak serta merta mengesampingkan keterangan yang disampaikan para saksi. “Apalagi Terdakwa tidak disumpah. Artinya ia tentunya punya hak untuk mangkir dari tuduhan. Semestinya pernyataannya tidak bisa langsung dianggap kebenaran tanpa didukung keterangan saksi lainnya. Inilah yang membuat keluarga Korban yang terus memantau persidangan menjadi kecewa,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum sekaligus pendamping Anak Korban.
“Prinsipnya unus testis nullus testis. Satu saksi bukan saksi. Mana bukti lain yang mendukung keterangan Terdakwa? Kan tidak ada. Kalau keterangan Terdakwa bisa dianggap benar padahal tidak sesuai dengan keterangan saksi, bisa-bisa Terdakwa melanggeng bebas begitu saja jika ia tidak mengaku bersalah,” lebih lanjut dijelaskan oleh Riefqi Zulfikar, pendamping Anak Korban dari LBH Bandung.
Lebih jauh, Tuntutan Oditur dirasa tidak adil karena terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menuntut hukuman. Pada bagian Hal Yang Memberatkan, Oditur menyampaikan: “(1) Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI; (2) Perbuatan Terdakwa mencemari nama baik institusi; (3) Perbuatan Terdakwa menarik perhatian publik dan media sosial; dan (4) Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban dibawah umur trauma.” Tapi, itu tidak sejalan dengan Tuntutan pidana ringan yang diminta, yaitu 5 (lima) bulan. Padahal maksimalnya 3 tahun 6 bulan.
“Saya sangat kecewa Pak. Apakah memang keadilan masih dapat kami dapatkan di Pengadilan Militer.” Ucap Harjoni Tutut, ayah HA kepada pendamping dari LBH Jakarta dan LBH Bandung. Berusaha menenangkan kliennya, Bunga dan Riefqi menyampaikan bahwa ini belum final. Putusan akan disampaikan oleh Majelis Hakim dan semestinya Majelis dapat menilai kebenarannya dan tidak harus mengikuti Tuntutan, melainkan Dakwaan. Ia mengutip ketentuan dalam Pasal 182 ayat (4) yang tertulis: “Musyawarah tersebut pada ayat (3)—musyawarah Hakim—harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.”
Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, lalu menutup dengan menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Militer memastikan pihaknya independen dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini. “Kami mendorong Majelis Hakim untuk menjunjung tinggi prinsip independen dalam sistem peradilan dan semata-mata berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi Anak sebagai korban. Kita masih berharap hakim memutus berdasarkan fakta dan hati nuraninya dengan merujuk kepada dakwaan terhadap tindakan Saheri yang diancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara bukan pada tuntutan Oditur yang terlampau ringan. Demi rasa keadilan dalam masyarakat hakim bisa memutus penjara lebih dari tuntutan atau bahkan hukuman maksimal yakni penjara 3 tahun 6 bulan”.
Jakarta, 18 Agustus 2016
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Bandung
Narahubung:
Bunga Siagian – LBH Jakarta (08567028934/085210544512)
Riefqi Zulfikar – LBH Bandung (08997368901)