Jakarta, bantuanhukum.or.id- Perwakilan warga Dadap bersilahturahmi ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (11/08). Silaturahmi ini dilakukan untuk mendiskusikan rencana penataan pemukiman Kampung Baru Dadap yang terletak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Warga diterima dengan baik oleh Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA II), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Untuk kita ingat bersama, pada 28 Juli 2016, Ombudsman RI telah menyatakan Bupati Tangerang melakukan tindakan maladministrasi, kemudian Ombudsman mengeluarkan 9 (sembilan) butir rekomendasi terkait penggusuran di wilayah Dadap. Salah satu rekomendasi tersebut adalah agar Bupati Tangerang berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk mengupayakan penerbitan Peraturan Gubernur terkait Tugas Pembantuan sebelum melakukan penataan.
“Terkait Peraturan Gubernur tersebut, kami masih belum merumuskan karena kami masih menunggu koordinasi dari Bupati Tangerang.” terang Ir. H. Neng Nurcahyati selaku ASDA II.
“Kami ingin kampung kami ditata, tapi mohon ajak warga dalam menentukan konsep penataan karna kamilah pemilik kampung.” ujar Waisul, perwakilan warga Dadap.
Sehubungan dengan permintaan warga, Ir. H. Neng Nurcahyati mewakili Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen, untuk melakukan evaluasi atas Peraturan Daerah Kabupaten tentang penataan pemukiman dan memberi masukan sesuai aspirasi dari warga Dadap.
Selain masalah penataan yang partisipatif, warga juga meminta agar Pemerintah Provinsi Banten memberikan akses bagi warga untuk melakukan pendaftaran tanah demi keamanan bermukim.
Pada silahturahmi tersebut, warga Dadap didampingi oleh LBH Jakarta dan Lentera HAM. Kedua lemgaba tersebut hadir sebagai pendamping warga Dadap dalam usahanya untuk meyelesaikan permasalahan. (Citra)