16 buruh korban PHK sepihak PT. Orson Indonesia kembali melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh keadilan. Jumat (12/8), mereka mendatangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagkerjaan untuk melaporkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3, para buruh melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mereka alami. Beberapa bentuk pelanggaran yang dilaporkan diantaranya adalah kontrak kerja yang dilakukan secara terus-menerus oleh PT. Orson Indonesia yang dianggap melompati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain kontrak kerja yang dilakukan secara terus-menerus, SK pengangkatan karyawan tetap tidak ada, upah belum terbayarkan, dan PHK sepihak,” jelas Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta.
Ironisnya, salah satu buruh yang mengalami PHK seorang buruh yang sedang dalam kondisi sakit. Perusahaan menuding ia mangkir selama 2 hari karena tidak masuk kerja.
“Klien kami bernama Perawati dalam kondisi sakit lalu di-PHK. Perusahaan menuduh Perawati mangkir dua hari kerja. Pasalnya Perawati telah mengirimkan surat doker ke perusahaan, namun pihak HRD menolaknya,” tambah Eny.
Buruh lainnya bernama Nikson juga mengalami nasib serupa. Nikson di-PHK karena nekat bertemu Presiden Direktur PT. Orson Indonesia. Dorongan ingin bertemu Presidir lantaran mengurus pesiun dini rekan kerjanya yang tak kunjung diproses pihak HRD.
Selain itu, 14 buruh lainya di-PHK karena alasan efisiensi. Eny menjelaskan PHK sepihak yang dilakukan PT. Orson Indonesia dengan dalil efisiensi bertentangan dengan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diperkuat dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 19/PUU-IX/2011 yang menyatakan PHK dengan alasan efisiensi tanpa diikuti perusahaan tutup permanen akibatnya batal demi hukum.
Namun, perusahaan tidak menunjukkan tanda-tanda sedang melakukan efisiensi. Menurut keterangan Nikson, justru perusahaan terus melakukan ekaspansi dengan membuka cabang baru.
“Bahkan kegiatan ekspor dan Impor terus berjalan,” kata Nikson.
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama dengan 16 buruh yang di-PHK oleh PT. Orson Indonesia secara sepihak ini juga telah melaporkan sejumlah Pelanggaran HAM yang terjadi kepada mereka kepada Komnas HAM. Pelanggaran hak yang mereka laporkan berupa pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas upah, serta hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat LBH Jakarta juga melaporkan dugaan pemberengusan serikat pekerja (Union Busting) yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia.
“Dugaan awal ini lantaran seluruh 16 buruh yang di-PHK merupakan pengurus SBMS. Kita akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta akan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tutup Eny. (Andre)