Pernyataan Pers
No. 1580/SK-RILIS/VIII/2016
Proses Pencairan Ganti Rugi Praperadilan Pengamen Cipulir Terhambat Penetapan Hakim
Dua pengamen salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya dinyatakan berhak atas ganti kerugian sejumlah Rp 36 juta per orang. Penetapan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Totok Sapto Indrato S.H., M.H., di muka persidangan pada Selasa (9/8) lalu. Terkait pencairan ganti kerugian tersebut, Hakim Totok menyerahkannya kepada Menteri Keuangan sebagai instansi yang berwenang.
Andro dan Nurdin, dua pengamen di daerah Cipulir pernah mengalami peradilan sesat sejak tahun 2013. Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana. Padahal, tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. Saat itu beberapa anggota penyidik akhirnya merekayasa bukti dengan menyuruh Andro dan Nurdin membuat pengakuan dengan kekerasan dan intimidasi. Penyidikan tersebut pun lanjut ke tahap penuntutan. Proses peradilan bagi Andro dan Nurdin berlangsung hingga keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama. Pada tahap banding dan kasasi, korban salah tangkap dan rekayasa kasus ini lalu dibebaskan. Atas bebasnya Andro dan Nurdin, terbukti bahwa aparat hukum telah lali dan tidak profesional dalam melakukan penyidikan.
Ganti kerugian salah tangkap ini sejatinya bentuk “hadirnya” negara bagi korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili karena aparat penegak hukum yang sembrono dalam menentukan pelaku dan tidak profesional. Itu sebabnya Negara, dalam hal ini Pemerintah yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan yang membayarnya. Tujuannya, Negara melihat ini sebagai masalah dalam aparat penegak hukum sehingga musti ada upaya pencegahan dengan membenahi institusi terkait.
“Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya Penetapan yang telah dibacakan Hakim kemarin harus diterima terlebih dahulu. Semestinya hari ini penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Sesuai pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu 3 hari setelah putusan,” ujar Arif Maulana, Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta.
Bunga Siagian, Pengacara Publik bidang Fair Trial menyayangkan lambatnya administrasi pengadilan untuk menerbitkan penetapan yang menjadi hak kliennya , “hingga hari ini, Jumat (12/8) kami belum menerima penetapan tersebut. Tadi kami sudah memintanya langsung ke PN Jakarta Selatan, namun pihak pengadilan menyampaikan bahwa penetapan kerugian belum siap.” Andro dan Nurdin, berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementrian Keuangan.
Jakarta, 12 Agustus 2016
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Bunga Siagian (08567028934 / 085210544512)
Arif Maulana (0817256167)