Serikat Buruh Multisektor Indonesia (SBMSI) PT. Orson Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan PT. Orson Indonesia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (09/08). Pengaduan ini didasari oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 orang buruh PT. Orson Indonesia. Sejak Juli 2016 PT. Orson telah memutus hubungan kerja 14 buruh dengan alasan efisiensi dan 2 lainnya diputus karena alasan melanggar peraturan perusahaan.
Tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan dengan mem-PHK 14 orang buruh dengan alasan efisiensi dianggap bertentangan dengan Pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), oleh Wirdan Fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan Efisiensi, namun dalam kondisi perusahaan tersebut akan tutup permanen. Alasan tersebut juga harus diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 19/PUU-IX/2011,” Jelas Wirdan.
Lebih lanjut, tindakan Perusahaan dengan langsung memberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) kepada 2 orang buruh yang dianggap mangkir telah melanggar ketentuan Pasal 161 ayat 1 Jo. Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
“Untuk kasus Nikson dan Perawati yang dianggap mangkir dan melanggar peraturan perusahaan juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan Perawati diputus kontrak kerjanya karena sakit, Perawati sudah memberikan keterangan kepada perusahaan, namun ia tetap saja dianggap mangkir,” sambung Wirdan.
Berdasarkan penuturan Nikson Juventus, PT. Orson tidak pernah melakukan perundingan terlebih dahulu berkenaan dengan tindakan PHK yang dilakukan terhadap Nikson. Tindakan perusahaan tersebut yang kemudian berbuah pengaduan ke Komnas HAM, karena para buruh yang di PHK merasa hak-haknya dilucuti.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan melakukan PHK sepihak ini kami tolak. Kami minta untuk dipekerjakan kembali,” tegas Nikson.
Untuk diketahui, selama proses perselisihan ini, sebanyak 16 orang buruh yang di-PHK tersebut terus datang ke perusahaan untuk menjalankan kewajibannya namun selalu dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.
LBH Jakarta dan SBMSI PT. Orson Indonesia menilai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Perusahaan juga terindikasi sebagai upaya pemberangusan serikat yang nyata-nyata telah bertentang dengan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB), dan bagi yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi kurungan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU SP/SB.
Atas sejumlah pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh PT. Orson Indonesia yaitu berupa pelanggaran hak atas pekerjaan, upah dan kebebasan berserikat tersebut, LBH Jakarta bersama SBMI PT. Orson meminta kepada KOMNAS HAM untuk segera melakukan pemantauan dan memanggil pihak PT. Orson Indonesia untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. [WF]