Siaran Pers
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Kamis, 4 Agustus 2016, Sidang Reklamasi Pulau F, I, K kembali dilanjutkan PTUN Jakarta. Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi dari para penggugat KNTI, WALHI dan nelayan Teluk Jakarta. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Zelfi E.S nelayan tangkap di Teluk Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Zelfi menceritakan hidupnya yang berkecukupan sebelum adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
“Sebelum adanya proyek reklamasi saya bisa hidup berkecukupan, namun sejak ada proyek reklamasi penghasilan saya jauh berkurang,” jelasnya.
Dalam persidangan terungkap, apabila reklamasi Pulau F tetap dilakukan maka akan berdampak kepada kehidupan nelayan yang sehari-hari mencari ikan di wilayah Pulau F. Lebih lanjut, kehidupan nelayan-nelayan yang mencari penghidupan di wilayah Pulau F, I, dan K juga akan berdampak. Jika reklamasi Pulau I dan K benar-benar terealisasi, juga akan berakibat hilangnya tempat usaha para nelayan.
Saksi menyampaikan sejak adanya reklamasi pada Pulau G, terjadi kerusakan lingkungan dan adanya limbah di laut, pasir dan debu dari Pulau G. Limbah-limbah tersebut terbawa arus hingga ke wilayah tangkap lain yang mengakibatkan matinya ikan-ikan. Perubahan terjadi sejak proyek reklamasi Pulau G di hentikan, keadaan laut membaik.
Saksi juga menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi reklamasi dari RT, RW, Lurah, atau Camat. Saksi mengetahui akan dibangun pulau setelah Sanusi (anggota DPRD DKI) ditangkap.
Kuasa hukum nelayan, Tigor Gemdita Hutapea menyatakan, dalam persidangan kali ini, nelayan ingin membuktikan bahwa Teluk Jakarta adalah wilayah tangkap nelayan yang masih sangat produktif.
“Pembangunan pulau reklamasi sangat jelas akan berpotensi merugikan nelayan wilayah tangkap hilang, dan merusak lingkungan,” kata Tigor.
Selain itu, persidangan kali ini pun membuktikan bahwa banyak masyarakat nelayan yang tidak pernah mendapatkan sosialisasi proyek reklamasi.
“Jadi jelas bahwa rakyat tidak diikutsertakan dalam pembangunan pulau reklamasi,” tambah Tigor.
Ketua KNT (Komunitas Nelayan Tradisional) Iwan mengharapkan Majelis Hakim memutuskan agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Pertimbangan tersebut ia nyatakan dengan keadaan yang sebenarnya bagi kehidupan nelayan, bahwa dengan adanya proyek reklamasi maka sangat merugikan nelayan dan merusak lingkungan Teluk Jakarta.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Kontak person ;
Tigor Hutapea (081287296684)