Jakarta-Sidang sengketa informasi terkait laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kembali digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Selasa, 2 Agustus 2016. Bertempat di lantai 5 Gedung KIP, sidang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon (Kontras dan LBH Jakarta). Pemohon menghadirkan Hendardi yang merupakan anggota TPF Munir dan Usman Hamid selaku Sekretaris TPF Munir.
“Ada tiga pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu,” jelas Hendardi.
Hendardi menjelaskan agenda-agenda pertemuan tersebut kepada Majelis Komisioner KIP. Pertemuan pertama adalah penyerahan mandat dari presiden kepada TPF berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF untuk menyelidiki kasus kematian pejuang Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. Pertemuan kedua terkait dengan pergantian beberapa anggota TPF. Terakhir, adalah pertemuan di Istana Kepresidenan pada 24 Juni 2005 dalam rangka menyerahkan laporan hasil penyelidikan TPF kepada Presiden SBY. Hendardi menambahkan, bahwa pada saat TPF Munir menyerahkan laporan kepada presiden juga disaksikan oleh Mensetneg yang pada saat itu dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, Setkab Sudi Silalahi, serta beberapa jajaran menteri terkait.
Selanjutnya, Hendardi pun menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak termohon, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Suasana tanya jawab berjalan normal sampai pada suatu titik Majelis Komisioner mengingatkan termohon. Majelis Komisioner mengingatkan termohon agar memberikan pertanyaan sesuai substansi sengketa informasi.
“Bukan sengketa informasi jika saudara termohon mempertanyakan alasan saudara saksi dipilih sebagai anggota TPF,” potong Ketua Majelis Komisioner.
Dipenghujung kesaksiannya, Hendardi meyakinkan Majelis Komisioner bahwa pengungkapan kasus kematian Munir sangatlah penting. Sebagai mantan anggota TPF, Hendardi merasa berhutang jika tidak terus mendesak pemerintah agar segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF.
“Pengungkapan kasus kematian Munir sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk pemerintah kelak,” tutup pendiri Setara Institute ini.
Sementara Usman Hamid dalam kesempatannya membeberkan informasi terkait fungsi sekretaris TPF yang dijabat olehnya. Ia menjelaskan jumlah pertemuan dengan presiden serta pengetahuannya terkait penyerahan laporan hasil penyelidikan TPF Munir kepada presiden. Ia pun menyampaikan bahwa fungsi dan tugasnya sebagai sekretaris pada saat itu adalah menjalankan segala urusan TPF terkait administrasi, penjadwalan kegiatan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usman Hamid mencatat, terdapat lima pertemuan dengan presiden selama berjalannya TPF Munir. Pertemuan tersebut berlangsung pada 3 Maret 2005, 11 Mei 2005, 18 Mei 2005, 19 Juni 2005, dan 24 Juni 2005. Diantara pertemuan-pertemuan tersebut, Usman Hamid sendiri menghadiri tiga pertemuan dan dua sisanya adalah pertemuan yang hanya dihadiri ketua TPF dan wakilnya dengan presiden. Namun Usman Hamid mengaku ikut mengatur pertemuan tersebut.
Semua berkas terkait kerja-kerja TPF telah diserahkan dalam lampiran laporan hasil penyelidikan TPF Munir kepada presiden dan tidak ada yang tertinggal,” kata Usman dihadapan Majelis Komisioner.
Dengan berakhirnya masa kerja TPF maka segala dokumen terkait diserahkan kepada presiden sesuai Perpres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus kematian Munir. Dalam pertemuan terakhir dengan agenda penyerahan laporan hasil penyidikan TPF ke presiden, Usman Hamid mengungkap adanya daftar hadir.
“Ada daftar hadir pada pertemuan tersebut, tapi saya lupa kop daftar hadir tersebut. Apakah Setneg atau lembaga rumah tangga presiden lainnya,” ungkap Usman.
Usman juga memberikan keterangan bahwa ia membawa dan menyerahkan 14 dokumen laporan hasil Penyelidikan TPF ke presiden. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke lembaga negara lain.
“Yang hadir pada penyerahan dokumen tersebut adalah Mensetneg, Setkab, Jubir Kepresidenan dan beberapa kementerian terkait,” jelas Usman membenarkan penyataan Hendardi.
Usman juga menyampaikan bahwa sampai hari ini pemerintah belum juga melaporkan kepada publik hasil penyelidikan TPF Munir, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 111 tahun 2004.
Berdasarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pada pokoknya, para saksi menyampaikan bahwa benar adanya telah terjadi pertemuan dengan presiden pada tanggal 24 Juni 2005 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Penyelidikan TPF Munir. Sebagaimana Perpres No. 111 tahun 2004, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF Munir kepada masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 atau 19 Agustus 2016. Pada kesempatan berikutnya pemohon akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan gugatan pemohon. (Bonny)