Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Jakarta, 29 Juli 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya DR. Rizal Ramli dalam menghentikan Reklamasi Pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi. Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian Reklamasi Pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada. Kinerja dan kebijakan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan. Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.
Melihat perombakan kabinet jilid II ini kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang melakukan advokasi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menantang Menko Maritim yang baru Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berani bersikap dan mengambil kebijakan menolak Reklamasi Teluk Jakarta. Melanjutkan penghentian proyek Reklamasi Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya, mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penghentian Reklamasi Teluk Jakarta.
2. Menantang Menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berpihak pada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan Teluk Jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha/pengembang reklamasi. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang.
3. Menantang Menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung penuh pemberantasan Grand Corruption reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga pihak pengembang reklamasi.
4. Kami yakin Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaditan akan bersikap kesatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta. Bilamana harapan kami di atas tidak terwujud, maka nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tidak gentar untuk memberikan kritik.
5. Kami mengingatkan kepada Bapak Presiden dan Seluruh Jajaran Kabinet Kerja Jilid II terkhusus menteri terkait bahwa pelaksanaan atau praktek Reklamasi Teluk Jakarta dan reklamasi lainya masih menyisakan begitu banyak persoalan. Maka hal yang harus dilakukan adalah:
a. Melakukan harmonisasi segala Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan untuk kepentingan publik.
b. Membuat perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32 Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan;
c. Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada yang harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat;
d. Melakukan penegakan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang;
e. Melakukan penegakan hukum pidana hingga keakar-akarnya, yaitu pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi;
6. Kabinet Kerja Jilid II dapat dinyatakan telah berhasil dan sukses setelah menyelesaikan persoalan utama diatas.
Demikian hal ini kami sampaikan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Terima Kasih
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
1. Martin Hadiwinata /DPP KNTI (081286030453),
2. Tigor Hutapea/ LBH Jakarta (081287296684)
3. Busyra /PBH Dompet Dhuafa (085375904107),
4. Edo / Eksnas WALHI (081356208763),
5. Arieska Kurniawaty / Solidaritas perempuan (081280564651),
6. Rayhan Dudayev / ICEL (0856 9560 1992),
7. M. Taher / DPW KNTI Jakarta (087782000723),